Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | FELIXIANUS DEKE RAU,S.H | EMILIA MINA FERNANDEZ | 2 | FELIXIANUS DEKE RAU,S.H | MARTHA HELENA DA SANTO | 3 | FELIXIANUS DEKE RAU,S.H | ANTON BURONG FERNANDEZ | 4 | FELIXIANUS DEKE RAU,S.H | BEATRIKS BOLENG FERNANDEZ | 5 | FELIXIANUS DEKE RAU,S.H | ALEXSANDER DJUANG FERNANDEZ | 6 | PAULUS RANDY DOMAKING, S.H. | EMILIA MINA FERNANDEZ | 7 | PAULUS RANDY DOMAKING, S.H. | MARTHA HELENA DA SANTO | 8 | PAULUS RANDY DOMAKING, S.H. | ANTON BURONG FERNANDEZ | 9 | PAULUS RANDY DOMAKING, S.H. | BEATRIKS BOLENG FERNANDEZ | 10 | PAULUS RANDY DOMAKING, S.H. | ALEXSANDER DJUANG FERNANDEZ |
|
Petitum |
Primair
Berdasarkan uraian dan dalil-dalil diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Larantuka atau Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara in casu memutuskan dengan amarnya sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum :
-
Anak Pertama : Lusia Fernandez
Anak Ke Dua : Anton Burong Fernandez
Anak Ke Tiga : Katarina Nuka Fernandez
Anak Ke Empat : Maria Ma Fernandez
Anak Ke Lima : Yos Gabriel Fernandez
Anak Ke Enam : Romanus Fernandez
Anak Ke Tujuh : Frans Uje Fernandez
Anak Ke Delapan : Marselinus Ola Fernandez
- Adalah ahliwaris sah dari Yohanes Burong Fernandez;
- Menyatakan secara hukum tanah sengketa adalah sah milik Alm. Yohanes Burong Fernandes, dan Para Penggugat dan Tergugat I berhak waris dan pemilik sah atas tanah terletak di Kelurahan Sarotari Timur, Kecamatan Larantuka, Kab. Flores Timur, seluas ± 2000 M2 (Dua Ribu Meter Persegi) dengan batas-batasnya:
-
UTARA : Berbatasan Dengan Tanah Milik Prisilia Hingi
-
SELATAN : Berbatasan Dengan Tanah Milik Dedakus Koja Fernandez Dan Tanah Milik Stefanus Fernandez;
-
TIMUR : Berbatasan Dengan Tanah Milik Romanus Fernandes Dan Gaspar Yani Fernandez
-
BARAT : Berbatasan Dengan Tanah Milik Paulus Pude Labina
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah sengketa terletak di Kelurahan Sarotari Timur, Kecamatan Larantuka, Kab. Flores Timur, seluas ± 2000 M2 (Dua Ribu Meter Persegi) dengan batas-batasnya :
-
UTARA : Berbatasan Dengan Tanah Milik Prisilia Hingi
-
SELATAN : Berbatasan Dengan Tanah Milik Dedakus Koja Fernandez Dan Tanah Milik Stefanus Fernandez;
-
TIMUR : Berbatasan Dengan Tanah Milik Romanus Fernandes Dan Gaspar Yani Fernandez
-
BARAT : Berbatasan Dengan Tanah Milik Paulus Pude Labina
- Menyatakan T-I Menyatakn secara hukum T-I,T-II,T-III,T-IV dan T-V telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan secara hukum Buku Tanah Nomor : 00339/Kelurahan Sarotari Timur dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00339/Kelurahan Sarotari Timur atas nama Beatriks Boleng Fernandez/Tergugat II, buku tanah dan Sertifikat hak milik Nomor : 00340/Kelurahan Sarotari Timur atas nama Emiliana Mina Fernandez/Tergugat III, Buku Tanah Nomor : 00338/Kelurahan Sarotari Timur Tergugat IV Alexsander Djuang Fernandez, ataupun surat-surat lainnya baik yang telah dikuasi pihak lain, maupun akan datang, diterbitkan diatas tanah sengketa adalah TIDAK SAH dan MENGADUNG CACAT FORMIL;
- Menyatakan secara hukum pengalihan Sertifikat hak milik Nomor : 00340/Kelurahan Sarotari Timur atas nama Emiliana Mina Fernandes/T-III, kepada T- IV Martha Helena Da Santo sesuai dengan Akta jual beli nomor : 010/2023 tertanggal 24 Maret tahun 2023, adalah tidak tidak sah dan mengandung cacat formil;
- Menyatakan secara hukum Akta Jual Beli nomor :010/2023 tertanggal 24 Maret tahun 2023, mengandung cacat formil dan tidak mengikat atas sebagian tanah sengketa yang dikuasai T-IV;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II,Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat IV, untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat sebagai ahli waris sah dari Alm. Yohanes Burong Fernandez dan apabila tetap membantah dan mempertahankan dapat digunakan upaya kekerasan (pembongkaran dan pengosongan paksa) dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Memerintahkan secara hukum kepada Tergugat I Tergugat II,Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat IV atau siapa saja yang menguasai, menempati dan menggunakan tanah sengketa tersebut tanpa alas hak baik sekarang maupun yang akan datang untuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan secara baik kepada Para Penggugat; atau siapa saja yang menguasai, menempati dan menggunakan tanah tersebut baik sekarang maupun yang akan datang untuk membangun bangunan setelah gugatan ini didaftarkan, dihukum membongkar sendiri dalam keadaan kosong dalam waktu 7 x 24 Jam;
- Menyatakan secara hukum Para Tergugat, untuk membayar kerugian kepada Para Penggugat baik secara materil maupun secara in materil, sebagai berikut :
- Kerugian materil :
- Bahwa, akhibat perbuatan dan tindakan T-I, T-II,T-III dan T-IV,T-V, Penggugat mengalami kerugian materil karena tidak memanfaatkan secara baik tanah sengketa milik sah Penggugat, sehingga tuntutan kerugian ini dihitung berdasarkan harga sewa pertahun sebesar Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu), dihitung sejak T-I mulai menyerahkan tanah kepada T-II,T-III dan T-V, berlanjut hingga TIII mengalihkan tanah kepada IV hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
- Kerugian in materil :
- Bahwa, disamping kerugian materil tersebut diatas, T-I, T-II,T-III dan T-IV,T-V, juga dituntut untuk membayar ganti rugi inmaterial, karena Penggugat telah kehilangan waktu, pekerjaan, tenaga dan pikiran, mondar-mandir mengurus tanah terperkara, kehilangan tenaga, pikiran, sehingga adil secara hukum, apabila Penggugat menuntut T-I,T-II membayar ganti rugi inmaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Millar) secara tunai dan seketika kepada Para Penggugat;
- Menyatakan secara hukum Para Tergugat, membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari terhitung sejak tanggal didaftarkan gugatan dalam perkara ini di Pengadilan Negeri Larantuka, apabila Penggugat tidak melaksanakan putusan yang sudah in kracht van gewijsde;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara in casu;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaarr bijvoorraad) meskipun timbul verzet atau banding;
Subsidair :
Apabila Mejelis Hakim memeriksa perkara in casu berpendapat lain,mohon putusanseadil-adilnya(Exaequo Et Bono)”; |