Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Lrt 1.Lusia Fernandez
2.Katarina Nuka Fernandez
3.Maria Ma Fernandez
5.ROMANUS FERNANDEZ
6.FRANS UJE FERNANDEZ
3.EMILIA MINA FERNANDEZ
4.Martha Helena Da Santo
6.ANTON BURONG FERNANDEZ
7.BEATRIKS BOLENG FERNANDEZ
8.ALEXSANDER DJUANG FERNANDEZ
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Lrt
Tanggal Surat Senin, 05 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lusia Fernandez
2Katarina Nuka Fernandez
3Maria Ma Fernandez
4ROMANUS FERNANDEZ
5FRANS UJE FERNANDEZ
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gregorius Senari Durun, S.HLUSIA FERNANDEZ
2Gregorius Senari Durun, S.HKATARINA NUKA FERNANDEZ
3Gregorius Senari Durun, S.HMARIA MA FERNANDEZ
4Gregorius Senari Durun, S.HRomanus Fernandez
5Gregorius Senari Durun, S.HFrans Uje Fernandez
Tergugat
NoNama
1EMILIA MINA FERNANDEZ
2Martha Helena Da Santo
3ANTON BURONG FERNANDEZ
4BEATRIKS BOLENG FERNANDEZ
5ALEXSANDER DJUANG FERNANDEZ
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1FELIXIANUS DEKE RAU,S.HEMILIA MINA FERNANDEZ
2FELIXIANUS DEKE RAU,S.HMARTHA HELENA DA SANTO
3FELIXIANUS DEKE RAU,S.HANTON BURONG FERNANDEZ
4FELIXIANUS DEKE RAU,S.HBEATRIKS BOLENG FERNANDEZ
5FELIXIANUS DEKE RAU,S.HALEXSANDER DJUANG FERNANDEZ
6PAULUS RANDY DOMAKING, S.H.EMILIA MINA FERNANDEZ
7PAULUS RANDY DOMAKING, S.H.MARTHA HELENA DA SANTO
8PAULUS RANDY DOMAKING, S.H.ANTON BURONG FERNANDEZ
9PAULUS RANDY DOMAKING, S.H.BEATRIKS BOLENG FERNANDEZ
10PAULUS RANDY DOMAKING, S.H.ALEXSANDER DJUANG FERNANDEZ
Turut Tergugat
NoNama
1Lurah Kelurahan Sarotari Timur
2KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN FLORES TIMUR
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1I GEDE TEJA CANDRA SETIAWAN, S.H.KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN FLORES TIMUR
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair

 

Berdasarkan uraian dan dalil-dalil diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Larantuka atau Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara in casu memutuskan dengan amarnya sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum :
    • Anak Pertama                   : Lusia Fernandez

      Anak Ke Dua                      : Anton Burong Fernandez

      Anak Ke Tiga                      : Katarina Nuka Fernandez        

      Anak Ke Empat                 : Maria Ma Fernandez

      Anak Ke Lima                     : Yos Gabriel Fernandez

      Anak Ke Enam                   : Romanus Fernandez

      Anak Ke Tujuh                   : Frans Uje Fernandez

      Anak Ke Delapan             : Marselinus Ola Fernandez
    • Adalah ahliwaris sah dari Yohanes Burong Fernandez;
  3. Menyatakan secara hukum tanah sengketa adalah sah milik Alm. Yohanes Burong Fernandes, dan Para Penggugat dan Tergugat I berhak waris dan pemilik sah atas tanah terletak di Kelurahan Sarotari Timur, Kecamatan Larantuka, Kab. Flores Timur, seluas ± 2000 M2 (Dua Ribu Meter Persegi) dengan batas-batasnya:
    • UTARA                  : Berbatasan Dengan Tanah Milik Prisilia Hingi

    • SELATAN              : Berbatasan Dengan Tanah Milik Dedakus Koja Fernandez   Dan   Tanah Milik Stefanus Fernandez;

    • TIMUR                  : Berbatasan Dengan Tanah Milik Romanus Fernandes Dan Gaspar Yani Fernandez

    • BARAT                  : Berbatasan Dengan Tanah Milik Paulus Pude Labina

  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah sengketa terletak di Kelurahan Sarotari Timur, Kecamatan Larantuka, Kab. Flores Timur, seluas ± 2000 M2 (Dua Ribu Meter Persegi) dengan batas-batasnya :
    • UTARA                  : Berbatasan Dengan Tanah Milik Prisilia Hingi

    • SELATAN              : Berbatasan Dengan Tanah Milik Dedakus Koja Fernandez   Dan   Tanah Milik Stefanus Fernandez;

    • TIMUR                  : Berbatasan Dengan Tanah Milik Romanus Fernandes Dan Gaspar Yani Fernandez

    • BARAT                  : Berbatasan Dengan Tanah Milik Paulus Pude Labina

  5. Menyatakan T-I Menyatakn secara hukum T-I,T-II,T-III,T-IV dan T-V telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  6. Menyatakan secara hukum Buku Tanah Nomor :  00339/Kelurahan Sarotari Timur  dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00339/Kelurahan Sarotari Timur atas nama Beatriks Boleng Fernandez/Tergugat II, buku tanah dan Sertifikat hak milik Nomor : 00340/Kelurahan Sarotari Timur atas nama  Emiliana Mina  Fernandez/Tergugat III,  Buku Tanah Nomor : 00338/Kelurahan Sarotari Timur Tergugat IV Alexsander Djuang  Fernandez, ataupun surat-surat lainnya baik yang telah dikuasi pihak lain, maupun akan datang,  diterbitkan diatas tanah sengketa adalah TIDAK SAH dan MENGADUNG CACAT FORMIL;
  7. Menyatakan secara hukum pengalihan Sertifikat hak milik Nomor : 00340/Kelurahan Sarotari Timur atas nama Emiliana Mina Fernandes/T-III, kepada T- IV Martha Helena Da Santo sesuai dengan Akta jual beli nomor : 010/2023 tertanggal 24 Maret tahun 2023, adalah tidak tidak sah dan mengandung cacat formil;
  8. Menyatakan secara hukum Akta Jual Beli nomor :010/2023 tertanggal 24 Maret tahun 2023, mengandung cacat formil dan tidak mengikat atas sebagian tanah sengketa yang dikuasai T-IV;
  9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II,Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat IV, untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat sebagai ahli waris sah dari Alm. Yohanes Burong Fernandez dan apabila tetap membantah dan mempertahankan dapat digunakan upaya kekerasan (pembongkaran dan pengosongan paksa) dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  10. Memerintahkan secara hukum kepada Tergugat I Tergugat II,Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat IV atau siapa saja yang menguasai, menempati dan  menggunakan tanah sengketa tersebut tanpa alas hak baik sekarang maupun yang akan datang untuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan  secara baik  kepada Para Penggugat; atau siapa saja yang menguasai, menempati dan  menggunakan tanah tersebut baik sekarang maupun yang akan datang untuk membangun bangunan setelah gugatan ini didaftarkan, dihukum  membongkar  sendiri  dalam keadaan kosong dalam waktu 7 x 24 Jam;
  11. Menyatakan secara hukum Para Tergugat,  untuk membayar kerugian kepada Para Penggugat baik secara materil maupun secara in materil, sebagai berikut :
    1. Kerugian materil :
    2. Bahwa, akhibat perbuatan dan tindakan T-I, T-II,T-III dan T-IV,T-V, Penggugat mengalami kerugian materil karena tidak memanfaatkan secara baik tanah sengketa milik sah Penggugat,  sehingga tuntutan kerugian ini dihitung berdasarkan harga sewa pertahun sebesar Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu), dihitung sejak  T-I mulai menyerahkan tanah kepada  T-II,T-III dan T-V,  berlanjut hingga TIII mengalihkan tanah kepada IV hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
    3. Kerugian in materil :
    4. Bahwa, disamping kerugian materil tersebut diatas, T-I, T-II,T-III dan T-IV,T-V, juga dituntut untuk membayar ganti rugi inmaterial, karena Penggugat telah kehilangan waktu, pekerjaan, tenaga dan pikiran, mondar-mandir mengurus tanah terperkara, kehilangan tenaga, pikiran, sehingga adil secara hukum, apabila Penggugat menuntut T-I,T-II membayar ganti rugi inmaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Millar) secara tunai dan seketika kepada Para Penggugat;
  12. Menyatakan secara hukum Para Tergugat, membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari terhitung sejak tanggal didaftarkan gugatan dalam perkara ini di Pengadilan Negeri Larantuka, apabila Penggugat tidak melaksanakan putusan yang sudah in kracht van gewijsde;
  13. Menghukum Para Tergugat  membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara in casu;
  14. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaarr bijvoorraad) meskipun timbul verzet atau banding;

 

Subsidair :

 

Apabila Mejelis Hakim memeriksa perkara in casu berpendapat lain,mohon putusanseadil-adilnya(Exaequo Et Bono)”;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak