Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2023/PN Lrt Risdianto Wong 1.Maria Ine Labina
2.Maria Imakulta Labina
3.Antonia P.N. Labina
4.Laurensius Enga Labina
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2023/PN Lrt
Tanggal Surat Selasa, 24 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Risdianto Wong
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Theodorus Marthen WungubelenRisdianto Wong
Tergugat
NoNama
1Maria Ine Labina
2Maria Imakulta Labina
3Antonia P.N. Labina
4Laurensius Enga Labina
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 351.675.000,00
Petitum

Bahwa berdasarkan dalil –dalildan bukti – bukti yang telah Penggugat sampaikan maka, Penggugat mohon kepada Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berkenan menjatuhkan Putusan dengan Amar Putusan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum kesepakatan jual beli tanah seluas 229 m2  incasu Obyek Sengketa milik Maria Ine Labina incasu Tergugat I  terletak di RT/RW 008/002 Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao Kecamatan Larantuka  antara Penggugat dan Tergugat I adalah  sah menurut hukum;       
  3. Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat I yang tidak menyerahkan tanah miliknya incasu Obyek sengketa seluas 229 m2 terletak di RT / RW 008 / 002 Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao Kecamatan Larantuka yang telah dibayar lunas oleh Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) Wanprestasi / ingkar janji;
  4. Menyatakan secara hukum tanah seluas 229 m2 incasu Obyek Sengketa milik Maria Ine Labina incasu Tergugat I terletak di RT/RW 008 / 002 Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao Kecamatan Larantuka yang telah dibayar lunas oleh Penggugat adalah sah milik Penggugat;
  5. Menghukum Maria Ine Labina incasu Tergugat I menyerahkan tanah miliknya yang telah dibayar lunas oleh Penggugat seluas 229 m2 terletak di RT / RW 008 / 002 Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao Kecamatan Larantuka  kepada Penggugat  tanpa syarat seketika putusan diucapkan;
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng mengembalikan  kerugian yang diderita oleh Penggugat  sebesar Rp. 351.675.000 (Tiga ratus lima puluh satu  juta enam ratus  tujuh puluh lima ribu ) rupiah lunas tanpa syarat seketika putusan diucapkan apabila Maria Ine Labina incasu Tergugat I tidak menyerahkan tanah seluas 229 m2 miliknya incasu Obyek Sengketa  terletak di RT / RW 008 / 002 Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao Kecamatan Larantuka kepada Penggugat; 
  7. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang menguasai tanah seluas 229 m2 incasu Obyek Sengketa milik Maria Ine Labina incasu Tergugat I terletak di RT / RW 008 / 002 Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao Kecamatan Larantuka untuk mengosongkan dan menghentikan segala kegiatan di atasnya  paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan;
  8. Menyatakan secara hukum sah dan berharga Sita Jaminan (coservatoir beslag) terhadap tanah seluas 229 m2  milik Maria Ine Labina incasu Tergugat I terletak di RT/RW 008 /002 Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao Kecamatan Larantuka;
  9. Menghukum Para Tergugat  membayar uang denda / paksa sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta ) rupiah kepada Penggugat  per hari setiap Para Tergugat lalai menjalankan putusan;

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil adilnya ( Ex aeque et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak