DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa PAULUS TULANOIR KLEDEN alias POLCE pada Hari Kamis tanggal 29 April 2010, sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Bulan April 2010 bertempat di lorong jalan Lewolere - Waibalun - Larantuka - Flores Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka telah melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban NOFREN INABUI alias NO.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. |