Petitum |
Berdasarkan semua alasan yang terurai diatas mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Larantuka Cq. Majelis Hakim a quo yang memeriksa, mempetimbangkan dan mengadili perkara ini berkenan memanggil kami para pihak untuk didengar keterangannya dalam persidangan dan selanjutnya memberikan vonis / putusan yang amarnya berbunyi :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk selurunya.
- Menyatakan hukum Penggugat adalah ahliwaris Simon Parera.
- Menyatakan hukum sita jaminan ( conservatoir beslag ) atas objek sengketa yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Larantuka adalah sah dan berharga.
- Menyatakan hukum objek senghketa a quo yang dahulu terletak di Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao sekarang Kelurahan Pohon Bao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur dengan luas ± 643, 9 M2 batas - batasnya :
- Utara: Jalan Raya
- Selatan : Dengan Penggugat
- Timur : Dengan tanah milik Nikolaus Lejab
- Barat : Dengan Lorong
- Adalah warisan milik alm. Simon Parera yang telah diserahkan menjadi milik Penggugat.
- Menyatakan hukum Sertipikat HM. No. 328 tanggal 04 Oktober 1996 atas Simon Parera adalah sah secara hukum dan selanjutnya dialihkan kepemilikikannya untuk dan atas nama Penggugat.
- Menyatakan Surat Keterangan Penyerahan Kintal tanggal 14 September 1976 adalah kabur / tidak jelas dan batal demi hukum / tidak sah.
- Menyatakan Surat Keterangan Warisan tanggal 08 Agustus 2006 adalah sah menurut hukum.
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk membongkar paksa segala bangunan diatasnya dan menyerahkan secara tanpa syarat objek sengketa a quo kepada Penggugat dalam keadaan kosong seperti sedia kala, jika perlu dengan bantuan alat negara / polisi serta pihak keamanan lainnya.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat uang senilai Rp. 740.000.000.,- ( tujuh ratus empat puluh juta rupiah ) kerugian mana dibayar secara tunai dan seketika.
- Menyatakan hukum bahwa keputusan sudah dapat dijalankan lebih dahulu ( uitvoerbaar bij voorrad ) meskipun ada verzet, banding atau kasasi dari Para Tergugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
A T A U : Ex aequo et bono, Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang berdasarkan keadilan hukum |