Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Lrt DANIEL GEOFANDI FERNANDEZ alias FANDI KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR CQ KEPOLISIAN RESOT FLORES TIMUR CQ SATRESKRIM POLRES FLORES TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Lrt
Tanggal Surat Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat 0000
Pemohon
NoNama
1DANIEL GEOFANDI FERNANDEZ alias FANDI
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR CQ KEPOLISIAN RESOT FLORES TIMUR CQ SATRESKRIM POLRES FLORES TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Edy Purnomo WijayantoKEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR CQ KEPOLISIAN RESOT FLORES TIMUR CQ SATRESKRIM POLRES FLORES TIMUR
2Yoki Abhiesta FadiralKEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR CQ KEPOLISIAN RESOT FLORES TIMUR CQ SATRESKRIM POLRES FLORES TIMUR
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menangkap, menahan serta menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polres Flotim cq Satreskrim Polres Flotim adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya perbuatan Termohon menangkap, menahan serta menetapkan pemohon sebagai tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan menangkap, menahan serta menetapkan pemohon sebagai tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya