| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 03 Feb. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
| Nomor Perkara |
1/Pid.Pra/2025/PN Lrt |
| Tanggal Surat |
Kamis, 30 Jan. 2025 |
| Nomor Surat |
0000 |
| Pemohon |
| No | Nama | | 1 | DANIEL GEOFANDI FERNANDEZ alias FANDI |
|
| Termohon |
| No | Nama | | 1 | KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR CQ KEPOLISIAN RESOT FLORES TIMUR CQ SATRESKRIM POLRES FLORES TIMUR |
|
| Kuasa Hukum Termohon |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Edy Purnomo Wijayanto | KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR CQ KEPOLISIAN RESOT FLORES TIMUR CQ SATRESKRIM POLRES FLORES TIMUR | | 2 | Yoki Abhiesta Fadiral | KEPOLISIAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR CQ KEPOLISIAN RESOT FLORES TIMUR CQ SATRESKRIM POLRES FLORES TIMUR |
|
| Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menangkap, menahan serta menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polres Flotim cq Satreskrim Polres Flotim adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya perbuatan Termohon menangkap, menahan serta menetapkan pemohon sebagai tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan menangkap, menahan serta menetapkan pemohon sebagai tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |