Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2024/PN Lrt 1.Rian Prana Putra, S.H
2.I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H.
3.Muchamad Diaz Khoirulloh, S.H., M.Kn.
4.MUHAMMAD RYAN KURNIAWAN, S.H
5.TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
ANTONIUS DOWENG TELUMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2024/PN Lrt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-169/N.3.16/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rian Prana Putra, S.H
2I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H.
3Muchamad Diaz Khoirulloh, S.H., M.Kn.
4MUHAMMAD RYAN KURNIAWAN, S.H
5TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTONIUS DOWENG TELUMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1KRISTOFORUS YACOBUS BAO KABELEN,S.H.ANTONIUS DOWENG TELUMA
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa ANTONIUS DOWENG TELUMA selaku Kepala Desa Tuakepa Kecamatan Titehena Kabupaten Flores Timur periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2027 berdasarkan Salinan Petikan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 337 Tahun 2021 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Flores Timur Tahun 2021 Untuk Periode Tahun 2021- 2027 tanggal 13 Desember 2021; pada hari sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 11.42 Wita bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Lewoteluma RT 006 RW 004 Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, NTT, atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau pada suatu tempat lain di Desa Tuakepa, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, NTT, atau suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 09.30 Wita, saksi Lambertus Jawaama Jawan membuat postingan di Grup Facebook SUARA FLOTIM melalui akun Facebooknya yang bernama Lambertus Jawan dengan katakata “ADA YANG BILANG JOKOWI TURUN TANGAN KARENA GAME OVER. NANTI MENANG TELAK MEREKA BILANG : AH ITUKAN DIBANTU JOKOWI (emoticon tertawa)”, yang mana kemudian sekitar pukul 11.42 Wita terdakwa mengomentari postingan tersebut melalui akun Facebook Desa Tuakepa Kecamatan Titehena yang bernama Des Tuakepa Kec Titehena dengan katakata “Pilpres Sudah Selesai Prabowo Gibran menang dengan skenario apapun itu”, kemudian atas komentar tersebut saksi Lambertus Jawaama Jawan membalas komentar dengan katakata “Paslon 1 dan 3 udah nyerah sebelum finish. Prabowo Subianto siap dilantik jadi Presiden ke8”, selanjutnya terdakwa kembali membalas komentar dengan katakata “dan itu pasti karena power Jokowi 80% tambah Prabowo punya partai sendiri dan Gibran anak muda yang saatnya sudah mulai berkarya.. luar biasa Indonesia maju Indonesia emas”. Setelah itu saksi Lambertus Jawaama Jawan kembali membalas komentar akun Des Tuakepa Kec Titehena dengan katakata saran aja ama… kalau bermain medsos dan bahas politik jangan pakai akun resmi desa. Pakai saja akun pribadi…”. lalu terdakwa kembali membalas komentar dengan katakata “tdk ada namanya media dan warga negara punya hak akun itu kecuali minyinggung atau melanggar aturan coba abang Benny kastau saya biar saya hapus kalau pakai akun desa melanggar pasal berpa”, selanjutnya saksi Lambertus Jawaama Jawan kembali membalas komentar akun Des Tuakepa Kec Titehena dengan katakata “sekedar saran aja ama... kalau dianggap aman maka monggodan kemudian terdakwa kembali membalas komentar  saksi Lambertus Jamaawa Jawan dengan katakata “makanya kita kalau pake perasaan dalam politik itu tdk akan maju maju bung..tidak ada kawan dan lawan sejati..harus tau peta kemenangan nasonal dengan Interasional banyak baca media luar dan dalam negeri..slm buat sekeluarga”.
  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sama, akun Facebook bernama Burhan Ima Lamarobak juga turut mengomentari postingan dari saksi Lambertus Jawaama Jawan pada grup Facebook SUARA FLOTIM, yang mana isi komentarnya juga turut mengomentari komentar dari akun facebook Des Tuakepa Kec Titehena yang digunakan terdakwa, dengan mengatakan Pantas saja Prabowo menang, aparat desa ikut bermain … Sy SS ya om”, yang selanjutnya terdakwa melalui akun facebook Des Tuakepa Kec Titehena membalas komentar tersebut dengan mengatakan “tdk ada hubungan bermain apa yg ko maksudkan? Dgn mengomentari postingan ini maka aparat desa bermain? Pahami konteks gunakan media yg baik baru main FB e.. sekolah ulang ko nong kira2 kau punya kepentingan apa? Kalau perngkat desa jelas punya kepentingan no atau ngko caleg k… yg kami tau itu dana des aitu ada dimanfaatkan torang didesa ini adalah presidennya Jokowi maka siapa yg presidennya kali ini, perangkat harus dukung yg jalankan programnya Jokowi”, kemudian akun facebook bernama Burhan Ima Lamarobak membalas komentar tersebut dengan katakata biar nanti bawaslu yg putuskan om, santai saja”, selanjutnya terdakwa melalui akun facebook Des Tuakepa Kec Titehena kembali membalas dengan katakata ok”.
  • Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengatur bahwa jadwal Kampanye Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden tahun 2024 adalah sejak tanggal 21 Januari 2024 sampai dengan 10 Februari 2024;
  • Bahwa terdakwa ANTONIUS DOWENG TELUMA, merupakan Kepala Desa Tuakepa Kecamatan Titehena Kabupaten Flores Timur periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2027 berdasarkan Salinan Petikan Keputusan Bupati Flores Timur Nomor 337 Tahun 2021 Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Flores Timur Tahun 2021 Untuk Periode Tahun 2021- 2027 tanggal 13 Desember 2021;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Akun Facebook tanggal 28 Februari 2024 oleh YOHANES SUBAN BELUTOWE M.Kom., Ahli ITE dari STIKOM UYELINDO KUPANG yang menjelaskan bahwa untuk melakukan login ke akun Facebook Des Tuakepa Kec Titehena menggunakan nomor handphone +6281246478186, yang mana nomor handphone tersebut juga digunakan untuk login ke akun facebook milik terdakwa dengan nama akun Andy Oweng Teluma;
  • Bahwa Postingan saksi Lambertus Jawaama Jawan pada Grup Facebook SUARA FLOTIM  yang kemudian dikomentari oleh terdakwa melalui akun facebook bernama Des Tuakepa Kec Titehena yang merupakan akun facebook resmi Desa Tuakepa Kecamatan Titehena Kabupaten Flores Timur, disaksikan/ dibaca oleh seluruh atau sebagian anggota grup SUARA FLOTIM yang memiliki jumlah anggota sebanyak 88.035 (delapan puluh delapan ribu tiga puluh lima) orang/ akun, sehingga hal tersebut dapat mempengaruhi pengguna media sosial Facebook yang termasuk dalam Anggota Grup Facebook SUARA FLOTIM yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dalam menentukan pilihan untuk pemilihan calon Presiden dan calon Wakil Presiden sehingga perbuatan terdakwa tersebut dapat menguntungkan/ merugikan salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Kepala Desa aktif merupakan Tindakan melakukan Politik Praktis sebagaimana ketentuan Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 memuat larangan terhadap Kepala Desa melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta selama masa kampanye.

 

-------Perbuatan Terdakwa ANTONIUS DOWENG TELUMA, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 490 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 282 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum------

Pihak Dipublikasikan Ya