Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2023/PN Lrt ABDUL RAHIM BETHAN 1.MUHAMMAD NASIR
2.AWALUDIN MAMANG
3.MUHAMMAD SALEH
4.HALIMA ISMAIL
5.MUHAMMAD AHMAD
Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2023/PN Lrt
Tanggal Surat Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL RAHIM BETHAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gregorius Senari Durun, S.HABDUL RAHIM BETHAN
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD NASIR
2AWALUDIN MAMANG
3MUHAMMAD SALEH
4HALIMA ISMAIL
5MUHAMMAD AHMAD
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Theodorus Deluis, SHMUHAMMAD NASIR
2Theodorus Deluis, SHAWALUDIN MAMANG
3Theodorus Deluis, SHMUHAMMAD SALEH
4Theodorus Deluis, SHHALIMA ISMAIL
5Theodorus Deluis, SHMUHAMMAD AHMAD
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian dan argumentasi-argumentasi diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Larantuka Cq. Majelis Hakim untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini, berkenan memberikan putusan sebagai berikut :

 

DALAM PROVISI

 

  1. Menerima permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan Para Tergugat atau siapapun yang menempati objek sengketa agar menghentikan seluruh kegiatan usaha dan dilarang membangun pembangunan diatas tanah objek sengketa;

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan/Melanggar Hukum (on rechtmatigedaad) ;
  3. Menyatakan tanah dan bangunan (obyek sengketa) yang terletak di Desa Homa, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batasnya :
    1. Sebelah barat dahulu batas dengan: Tanah milik Bp. Tinus, sekarang masih Bp.Tinus.
    2. Sebelah timur dahulu batas dengan : Tanah Bp. H. Muh. Yusuf Kia Beko, sekarang Jalan Tani.
    3. Sebelah utara dahulu batas dengan :Tanah Bp. Imba sekarang tanah milik Ibu Naima Usman.
    4. Sebelah selatan berbatasan dengan: Jalan Raya sekarang masih jalan Raya Trans Adonara
     
     
     
     

adalah sah  milik  Penggugat ;

 

  1. Menyatakan jual beli sebagian tanah objek sengketa dari  Tergugat I kepada Tergugat IV dan Tergugat V adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum serta pembeli yang beritikad tidak baik;  

 

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V atau siapa saja yang menempati, menguasai dan memiliki tanah objek sengketa untuk segera menyerahkan atau mengembalikan kepada Penggugat sebagai pemilik sah dalam keadaan kosong dan atau segera mengosongkan tanah objek sengketa dan diserahkan kepada Penggugat sebagai Pemilik. Jika tidak dapat, maka  meminta bantuan keamanan negara setelah putusan dalam perkara aquo mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat  secara tanggung  renteng sebesar Rp 117.357.962,- (seratus tujuh sebelas juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah).

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil lainnya  akibat perbuatan Para Tergugat sehingga  telah mengakibatkan Penggugat Penggugat tidak bisa berkebun lagi, kehilngan mata pencaharian dan tidak memperoleh hasil lagi serta tidak menikmati lagi hasil dari kebun itu, bahkan akibat perbuatan Para Tergugat sehingga menyebabkan Penggugat harus berperkara dengan Para Tergugat hingga sampai memakan waktu sampai dengan 4 atau 5 tahun kedepan terkait dengan upaya hukum maupun permasalahan yang terjadi sebelumnya, maka wajar  dan adil, jika Penggugat menuntut Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat secara taggung renteng sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan/Concervatoir Beslag terhadap objek sengketa yang terletak di  Desa Homa, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan batas-batasnya :

 

Sebelah barat dahulu batas dengan 

:

Tanah milik Bp. Tinus, sekarang masih Bapa Tinus.

Sebelah timur dahulu batas dengan 

:

Tanah Bp. H. Muh. Yusuf Kia Beko, sekarang Jalan Tani.

Sebelah utara dahulu batas dengan

:

Tanah Bp. Imba sekarang tanah milik Ibu Naima Usman.

Sebelah selatan berbatasan dengan

:

Jalan Raya sekarang masih jalan Raya Trans Adonara.

 

 

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan/conservatoir beslag) terhadap tanah dan bangunan  milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V  masing-masing tersebut dibawah ini sebagai berikut  :

 

  1. MUHAMMAD NASIR, (Tergugat I) terletak  di Lingkuangan Wangatoa Utara Barat, Rt. 35/Rw.11, Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur; 

 

  1. AWALUDIN MAMANG beralamat di Lingkungan Wangatoa Utara Barat, Rt. 32/Rw.11, Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur;

 

  1. HALIMA ISMAIL, (Tergugat IV) teletak di Jl. Raya Trans Adonara, Rt.001/Rw.001, Dusun I, Desa Homa, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur;

 

  1. MUHAMMAD AHMAD, (Tergugat V) terletak di Dusun II, Rt.003/Rw.000 Desa Duwanur, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 

  1. MUHAMMAD SALEH, (Tergugat III) terletak  di Dusun Delang, Desa Tiwatobi, Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur;

 

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang dwangsom (uang paksa) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari, secara tanggung renteng, jika Para Tergugat lalai atau tidak melaksanakan putusan terhitung mulai gugatan didaftarkan;

 

  1. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Perlawanan (Derden Verzet);

 

  1. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara ;

 

A T A U :

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak