| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.137.523.173,- (SERATUS TIGA PULUH TUJUH JUTA LIMA RATUS DUA PULUH TIGA RIBU SERATUS TUJUH PULUH TIGA RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.105.822.639,- (SERATUS LIMA JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH DUA RIBU ENAM RATUS TIGA TULUH SEMBILAN RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp.31.678.877,- (TIGA PULUH SATU JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU DELAPAN RATUS TUJUH PULUH TUJUH RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp.21.657,- (DUA PULUH SATU RIBU ENAM RATUS LIMA PULUH TUJUH RUPIAH), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut :
- Tanah dan/atau bangunan rumah tinggal yang terletak di Desa/Kelurahan Waikewak Kecamatan Adonara Barat Kabupaten Flores Timur atas nama Tergugat.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|