Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Lrt PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Larantuka 1.Ali Samsudin Soge
2.Siti Kadija
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Lrt
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Larantuka
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ali Samsudin Soge
2Siti Kadija
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 137.523.173,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp.137.523.173,- (SERATUS TIGA PULUH TUJUH JUTA LIMA RATUS DUA PULUH TIGA RIBU SERATUS TUJUH PULUH TIGA RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.105.822.639,- (SERATUS LIMA JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH DUA RIBU ENAM RATUS TIGA TULUH SEMBILAN RUPIAH) ditambah bunga sebesar Rp.31.678.877,- (TIGA PULUH SATU JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU DELAPAN RATUS TUJUH PULUH TUJUH RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp.21.657,- (DUA PULUH SATU RIBU ENAM RATUS LIMA PULUH TUJUH RUPIAH), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut :
    • Tanah  dan/atau  bangunan  rumah  tinggal  yang  terletak  di  Desa/Kelurahan Waikewak  Kecamatan Adonara Barat Kabupaten Flores Timur         atas nama Tergugat.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak