Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2024/PN Lrt 1.I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H.
2.Muchamad Diaz Khoirulloh, S.H., M.Kn.
3.MUHAMMAD RYAN KURNIAWAN, S.H
MUSTAFA SABAN alias FOKER Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2024/PN Lrt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-101/N.3.16/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H.
2Muchamad Diaz Khoirulloh, S.H., M.Kn.
3MUHAMMAD RYAN KURNIAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTAFA SABAN alias FOKER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1PAULUS RANDY DOMAKING, S.H.MUSTAFA SABAN alias FOKER
2KRISTOFORUS YACOBUS BAO KABELEN,S.H.MUSTAFA SABAN alias FOKER
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

Pertama

---------- Bahwa Terdakwa MUSTAFA SABAN Alias FOKER pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 sekitar Pukul 21.30 wita atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023, bertempat di halaman rumah saksi korban KASIM UMAR KUNANG Alias KASIM Alias KEVIN sampai dengan pinggir pantai yang terletak di wilayah Kelurahan Ekasapta, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Fores Timur atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, berupa sebuah kelewang gagang terbuat dari besi warna kecoklatan panjang 50 cm pada gagang terdapat lengkungan. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, kejadian bermula saat saksi korban KASIM UMAR KUNANG Alias KASIM Alias KEVIN sedang mencuci karpet di belakang rumahnya, kemudian datang Terdakwa MUSTAFA SABAN alias FOKER lalu duduk di halaman fondasi rumah saksi korban KASIM UMAR KUNANG Alias KASIM Alias KEVIN sambil mengeluarkan kata-kata kasar kepada saksi korban dengan kalimat “Anjing, Babi, Bangsat, We kita baku bunuh sudah. Kau punya nenek moyang itu kotor bau busuk" dan Terdakwa juga memukulkan Klewang yang dibawanya ke arah fondasi secara berulang kali, karena mendengar kata-kata kasar makian tersebut saksi korban KASIM UMAR KUNANG Alias KASIM Alias KEVIN sempat keluar rumah dan membalas mengeluarkan kata-kata kasar, selanjutnya masyarakat yang ada disekitar rumah saksi korban datang dan melerai sehingga Terdakwa pulang.
  • Bahwa tidak lama kemudian sekitar Pukul 21.30 wita Terdakwa kembali datang dengan membawa sebuah kelewang dengan ciri-ciri gagang terbuat dari besi warna kecoklatan sudah berkarat, dengan ukuran panjang sekitar 40-50 cm, kemudian Terdakwa menuju ke belakang rumah saksi korban KASIM UMAR KUNANG Alias KASIM Alias KEVIN untuk mencari saksi korban, selanjutnya Terdakwa menunjukan kelewang yang dipegangnya kearah saksi korban dengan mengatakan "We Kasim jangan lari saya potong kau kasi mati”, ketika saksi korban KASIM UMAR KUNANG Alias KASIM Alias KEVIN melihat Terdakwa dengan posisi membawa kelewang, saksi korban merasa takut dan terancam jiwanya sehingga langsung lari kebelakang fondasi sebelah rumahnya, namun karena saksi korban salah menginjak pijakan fondasi mengakibatkan saksi korban terjatuh kebawah fondasi, kemudian ketika saksi korban KASIM UMAR KUNANG Alias KASIM Alias KEVIN hendak bangun lalu saksi korban melihat ke arah atas dan Terdakwa sudah naik ke fondasi sambil mengarahkan kelewangnya ke arah saksi korban dengan memaki saksi korban mengatakan "We anjing bangsat kau jangan lari saya bunuh kau kasi mati", karena saksi korban ketakutan melihat Terdakwa yang membawa kelewang lalu saksi korban KASIM UMAR KUNANG Alias KASIM Alias KEVIN bangun dan kembali berlari, namun Terdakwa tetap mengejar saksi korban hingga masuk ke dalam rumah kakak saksi korban bernama Sdr. DULLAH SYUKUR.
  • Bahwa pada saat di dalam rumah Sdr. DULLAH SYUKUR, ketika saksi korban KASIM UMAR KUNANG Alias KASIM Alias KEVIN lari, saksi korban tidak sengaja menabrak kursi yang membuat saksi korban jatuh dan saksi korban langsung menarik lemari yang membuat lemari tersebut terjatuh dan menghalangi Terdakwa, kemudian Terdakwa sempat mengayunkan kelewang ke arah saksi korban KASIM UMAR KUNANG Alias KASIM Alias KEVIN akan tetapi tidak mengenai saksi korban. Setelah itu saksi korban keluar menuju ke rumah sebelah dan melewati rumah tersebut, pada saat saksi korban sudah merasa kelelahan, lalu anak saksi korban yaitu saksi ISHAK KASIM Alias BOGEL datang dan merangkul saksi korban dengan mengatakan "Bapa lari cepat sudah", kemudian pada saat berlari saksi korban tidak memperhatikan jika ada ikatan tali perahu didepannya sehingga saksi korban tersandung dan jatuh, lalu datanglah Terdakwa dan langsung mengayunkan kembali kelewang yang dibawanya kearah saksi korban KASIM UMAR KUNANG Alias KASIM Alias KEVIN namun tidak mengenai saksi korban, selanjutnya Terdakwa menendang ke arah dada saksi korban sebanyak satu kali, kemudian datang anak Terdakwa yakni saksi MULYADI Alias MUL dan mengajak Terdakwa untuk pulang dengan mengatakan “Bapa jangan potong" sehingga Terdakwa pulang ke rumahnya.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengancam saksi korban dengan menggunakan sebilah kelewang, dimana kelewang tersebut dikuasai dan dibawa oleh Terdakwa tanpa mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 NO.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948.

 

ATAU

 

Kedua                  

---------- Bahwa Terdakwa MUSTAFA SABAN Alias FOKER pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 sekitar Pukul 21.30 wita atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023, bertempat di halaman rumah saksi korban KASIM UMAR KUNANG Alias KASIM Alias KEVIN sampai dengan pinggir pantai yang terletak di wilayah Kelurahan Ekasapta, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Fores Timur atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkarasecara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melaklukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yakni terhadap saksi korban KASIM UMAR KUNANG., Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, kejadian Kamis tanggal 29 Juni 2023 sekitar Pukul 21.30 wita atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023, bertempat di halaman rumah saksi korban KASIM UMAR KUNANG Alias KASIM Alias KEVIN sampai dengan pinggir pantai yang terletak di wilayah Kelurahan Ekasapta, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Fores Timur atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, berupa sebuah kelewang gagang terbuat dari besi warna kecoklatan panjang 50 cm pada gagang terdapat lengkungan. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, kejadian bermula saat saksi korban KASIM UMAR KUNANG Alias KASIM Alias KEVIN sedang mencuci karpet di belakang rumahnya, kemudian datang Terdakwa MUSTAFA SABAN alias FOKER lalu duduk di halaman fondasi rumah saksi korban KASIM UMAR KUNANG Alias KASIM Alias KEVIN sambil mengeluarkan kata-kata kasar kepada saksi korban dengan kalimat “Anjing, Babi, Bangsat, We kita baku bunuh sudah. Kau punya nenek moyang itu kotor bau busuk" dan Terdakwa juga memukulkan Klewang yang dibawanya ke arah fondasi secara berulang kali, karena mendengar kata-kata kasar makian tersebut saksi korban KASIM UMAR KUNANG Alias KASIM Alias KEVIN sempat keluar rumah dan membalas mengeluarkan kata-kata kasar, selanjutnya masyarakat yang ada disekitar rumah saksi korban datang dan melerai sehingga Terdakwa pulang.
  • Bahwa tidak lama kemudian sekitar Pukul 21.30 wita Terdakwa kembali datang dengan membawa sebuah kelewang dengan ciri-ciri gagang terbuat dari besi warna kecoklatan sudah berkarat, dengan ukuran panjang sekitar 40-50 cm, kemudian Terdakwa menuju ke belakang rumah saksi korban KASIM UMAR KUNANG Alias KASIM Alias KEVIN untuk mencari saksi korban, selanjutnya Terdakwa menunjukan kelewang yang dipegangnya kearah saksi korban dengan mengatakan "We Kasim jangan lari saya potong kau kasi mati”, ketika saksi korban KASIM UMAR KUNANG Alias KASIM Alias KEVIN melihat Terdakwa dengan posisi membawa kelewang, saksi korban merasa takut dan terancam jiwanya sehingga langsung lari kebelakang fondasi sebelah rumahnya, namun karena saksi korban salah menginjak pijakan fondasi mengakibatkan saksi korban terjatuh kebawah fondasi, kemudian ketika saksi korban KASIM UMAR KUNANG Alias KASIM Alias KEVIN hendak bangun lalu saksi korban melihat ke arah atas dan Terdakwa sudah naik ke fondasi sambil mengarahkan kelewangnya ke arah saksi korban dengan memaki saksi korban mengatakan "We anjing bangsat kau jangan lari saya bunuh kau kasi mati", karena saksi korban ketakutan melihat Terdakwa yang membawa kelewang lalu saksi korban KASIM UMAR KUNANG Alias KASIM Alias KEVIN bangun dan kembali berlari, namun Terdakwa tetap mengejar saksi korban hingga masuk ke dalam rumah kakak saksi korban bernama Sdr. DULLAH SYUKUR.
  • Bahwa pada saat di dalam rumah Sdr. DULLAH SYUKUR, ketika saksi korban KASIM UMAR KUNANG Alias KASIM Alias KEVIN lari, saksi korban tidak sengaja menabrak kursi yang membuat saksi korban jatuh dan saksi korban langsung menarik lemari yang membuat lemari tersebut terjatuh dan menghalangi Terdakwa, kemudian Terdakwa sempat mengayunkan kelewang ke arah saksi korban KASIM UMAR KUNANG Alias KASIM Alias KEVIN akan tetapi tidak mengenai saksi korban. Setelah itu saksi korban keluar menuju ke rumah sebelah dan melewati rumah tersebut, pada saat saksi korban sudah merasa kelelahan, lalu anak saksi korban yaitu saksi ISHAK KASIM Alias BOGEL datang dan merangkul saksi korban dengan mengatakan "Bapa lari cepat sudah", kemudian pada saat berlari saksi korban tidak memperhatikan jika ada ikatan tali perahu didepannya sehingga saksi korban tersandung dan jatuh, lalu datanglah Terdakwa dan langsung mengayunkan kembali kelewang yang dibawanya kearah saksi korban KASIM UMAR KUNANG Alias KASIM Alias KEVIN namun tidak mengenai saksi korban, selanjutnya Terdakwa menendang ke arah dada saksi korban sebanyak satu kali, kemudian datang anak Terdakwa yakni saksi MULYADI Alias MUL dan mengajak Terdakwa untuk pulang dengan mengatakan “Bapa jangan potong" sehingga Terdakwa pulang ke rumahnya.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang mengancam saksi korban KASIM UMAR KUNANG Alias KASIM Alias KEVIN menyebabkan saksi korban menjadi trauma dan takut serta merasa terancam jiwanya.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.------

Pihak Dipublikasikan Ya