Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2026/PN Lrt Yakobus Dere Beoang 1.PHILIPUS KUDA BEOANG
2.VALENTINUS KUKU BEOANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2026/PN Lrt
Tanggal Surat Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Yakobus Dere Beoang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yosep Pelipi Daton, SHYakobus Dere Beoang
2SILVESTER OLA SUBAN, S.H.Yakobus Dere Beoang
Tergugat
NoNama
1PHILIPUS KUDA BEOANG
2VALENTINUS KUKU BEOANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq Kementrian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional Cq Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Nusa Tenggara Timur Cq Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Flores Timur di Larantuka
2Kepala Desa/Penjabat Kepala Desa Lewoingu
3YUSTINA TALIA BEOANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakah hukum, Penggugat, Tergugat dan anak-anak lainnya yang terlahir dari Almarhun FRANSISKUS SEPULO BEOANG dan Almahumah MAMA THERESIA BOTA KUMANIRENG adalah sama-sama sebagai ahli waris sah dari Pewaris atas nama Almarhum FRANSISKUS SEPULO BEOANG
  3. Menyatakan sah dan berharga Bukti Surat wasiat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pewaris Almarhum FRANSISKUS SEPULO BEOANG bersama istrinya tertanggal 01 Januari 2007
  4. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan Penggugat
  5. Menyatakan Para Tergugat serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  6. Menyatakan hukum bahwa sertifikat Hak Milik No. M12/Lewoingu yang telah diterbitkan oleh Turut Tergugat I atas nama Tergugat I, adalah cacat hukum karena proses penerbitan tidak berdasarkan hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
  7. Menetapkan bahwa tanah dan rumah objek sengketa adalah harta warisan peninggalan Almarhum FRANSISKUS SEPULO BEOANG merupakan milik bersama Para Ahli waris
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak