| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 17/Pid.Sus/2026/PN Lrt | 1.LUCIA TROCIANY ANDRIANY WUNGUBELEN, SH 2.Muchammad Albar El Fajry.,S.H. 3.FRANS SALVA FIRDAUS, S.H. 4.DONI ALDILA RASYID, S.H. 5.WIRA SAKTI BAHTIAR ALI, S.H. 6.RAY ANDRE LAMBOK PETRUS LUMBANRAJA, S.H. |
MARSELA NINI HAYON Alias MARNI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 17/Pid.Sus/2026/PN Lrt | ||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-659/N.3.16/Eku.2/06/2026 | ||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||
| Advokat |
|
||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||
| Dakwaan |
---------Bahwa terdakwa MARSELA NINI HAYON Alias MARNI pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 bertempat di Pelabuhan Larantuka dalam wilayah Kelurahan Postoh, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap Orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan Ancaman Kekerasan, penggunaan Kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------- Berawal sekitar bulan Desember 2025 ketika Terdakwa MARSELA NINI HAYON Alias MARNI (Selanjutnya disebut Terdakwa MARNI) pulang cuti dari malaysia untuk merayakan Natal dan tahun baru bersama keluarganya. Lalu Terdakwa MARNI duduk bergabung dengan masyarakat kemudian menceritakan bahwa akan merekrut orang untuk bekerja di malaysia karena kerja di malaysia sangat bagus sebagai asisten rumah tangga dengan gaji sekitar Rp. 4.000.0000 (empat juta rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000 (lima juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa MARNI juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa jika ada yang berminat untuk bekerja di malaysia bisa dibantu untuk mengurus dokumennya dan bisa diberangkatkan. Kemudian dari penyampaian Terdakwa MARNI tersebut banyak masyarakat yang berminat untuk bekerja di malaysia dengan menghubungi Terdakwa MARNI melalui INBOX via Facebook maupun via WhatsApp. Kemudian pada tanggal 14 Januari 2026 Terdakwa MARNI bersama dengan Korban ANTONIA PENI KOTEN, NATALIA SURA HEWEN, ALBERTUS TIBU KESEN, ARNOLDUS PARAK KOTEN, dan IMELDA JEDO LETON berangkat ke Maumere menggunakan mobil rental yang disiapkan oleh Terdakwa MARNI untuk mengurus Paspor. Namun sesampainya di Kantor Imigrasi Maumere Terdakwa MARNI dan Para Korban ditolak untuk mengurus Paspor karena persyaratan mereka tidak lengkap. Kemudian petugas Kantor Imigrasi Maumere memberi petunjuk untuk mengurus terlebih dahulu di Dinas Ketenagakerjaan untuk mendapatkan persetujuan secara resmi agar dapat bekerja di luar negeri sehingga bisa dibuatkan Paspor untuk bekerja di luar negeri. Kemudian atas penyampaian tersebut Terdakwa MARNI dan Para Korban kembali pulang ke Flores Timur, lalu di tengah perjalanan Terdakwa MARNI menyampaikan kepada Para Korban nanti kita buatkan Paspornya di Pontianak saja karena disini memang rumit dan di persulit. Kemudian Terdakwa MARNI menghubungi Bos atau Toke yaitu SARA BINTI MUSTAFA RAJA SEWA (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk menanyakan terkait biaya tiket dan makan para Korban. Lalu Bos atau Toke tersebut mengirim uang sejumlah Rp. 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) untuk biaya tiket kapal. Kemudian pada tanggal 20 Januari 2026 Terdakwa membeli tiket kapal tujuan Larantuka-Surabaya untuk 7 (tujuh) orang. Selanjutnya pada tanggal 22 Januari 2026 sekitar jam 22.00 Wita Terdakwa MARNI bersama dengan ANTONIA PENI KOTEN, NATALIA SURA HEWEN, FLORENTINUS BELAWA OYA, ALBERTUS TIBU KESEN, ARNOLDUS PARAK KOTEN, dan IMELDA JEDO LETON datang ke Pelabuhan untuk menunggu Kapal Pelni KM TIDAR yang berangkat dari Larantuka menuju Surabaya (transit). Kemudian pada tanggal 21 Januari 2026 Saksi FEBRIANUS INDRAYANTO KIA Alias FEBRI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 6 orang yang akan diberangkatkan ke luar negeri untuk bekerja menggunakan kapal Pelni. Lalu pada tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 Wita saksi FEBRI melakukan koordinasi dengan pihak Pelni untuk mengecek jadwal kapal dan mengecek nama-nama yang di duga akan Terdakwa MARNI bawa ke Malaysia yang berikan oleh Masyarakat. Sehingga saksi mendapatkan jadwal keberangkatan dan manivest dari KM TIDAR yang di dalam manivest tersebut terdapat nama dari ke 6 orang Korban tersebut sehingga sekitar pukul 22.00 Wita saksi FEBRI bersama dengan anggota Satreskirm Polres Flores Timur melakukan pemantuan di Pelabuhan Larantuka bertempat di Kelurahan Postoh, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur. Lalu sesampainya di Pelabuhan Larantuka sekitar pukul 22.30 Wita saksi FEBRI bersama dengan anggota Satreskirm Polres Flores Timur mendapati Terdakwa MARNI sedang melakukan check-in dan pengambilan boarding pass pada loket Pelni sehingga saksi FEBRI bersama dengan anggota Satreskirm Polres Flores Timur membawa Terdakwa MARNI bersama 5 lainnya yang merupakan korban menuju POS Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan Laut (KP3 Laut) dan melakukan interogasi kemudian dari hasil interogasi di peroleh keterangan bahwa mereka berlima akan sama-sama berangkat ke Surabaya kemudian melanjutkan perjalanan ke Pontianak lalu diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia. Kemudian setelah dilakukan pengecekan kesehatan setelah mengumpulkan semua keterangan baik dari Terdakwa maupun Korban, saksi FEBRI langsung menuju SPKT Polres Flores Timur untuk membuat laporan polisi. Terdakwa dalam merekrut dan memberangkatkan Para Korban tidak memiliki perusahaan yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Flores Timur yang seharusnya didaftarkan melalui Aplikasi “SISKOP2MI” yang dikeluarkan oleh Kementrian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mendaftar melalui P3MI, dengan persyaratan:
Secara mandiri/perorangan (tanpa melalui P3MI) dengan cara mendaftarkan ke POS PELAYANAN PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (P4MI) di maumere dengan persyaratan:
Dan seluruh prosedur serta administrasi sebagaimana diatas wajib diverifikasi oleh admin pada Aplikasi “SISKOP2MI” yang berada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Flores Timur. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dalam merekrut dan memberangkatkan Para Korban untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga dengan tujuan mengeksploitasi Para Korban ke Negara Malaysia tidak sesuai prosedur dan tanpa melalui proses yang resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang berlaku.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA ---------Bahwa terdakwa MARSELA NINI HAYON Alias MARNI pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 bertempat di Pelabuhan Larantuka dalam wilayah Kelurahan Postoh, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------ Berawal sekitar bulan Desember 2025 ketika Terdakwa MARSELA NINI HAYON Alias MARNI baru pulang cuti dari malaysia untuk merayakan Natal dan tahun baru bersama keluarganya. Lalu Terdakwa MARNI duduk bergabung dengan masyarakat kemudian menceritakan bahwa akan merekrut orang untuk bekerja di malaysia karena kerja di malaysia sangat bagus sebagai asisten rumah tangga dengan gaji sekitar Rp. 4.000.0000 (empat juta rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000 (lima juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa MARNI juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa jika ada yang berminat untuk bekerja di malaysia bisa dibantu untuk mengurus dokumennya dan bisa diberangkatkan. Kemudian dari penyampaian Terdakwa MARNI tersebut banyak masyarakat yang berminat untuk bekerja di malaysia dengan menghubungi Terdakwa MARNI melalui INBOX via Facebook maupun via WhatsApp. Kemudian pada tanggal 14 Januari 2026 Terdakwa MARNI bersama dengan Korban ANTONIA PENI KOTEN, NATALIA SURA HEWEN, ALBERTUS TIBU KESEN, ARNOLDUS PARAK KOTEN, dan IMELDA JEDO LETON berangkat ke Maumere menggunakan mobil rental yang disiapkan oleh Terdakwa MARNI untuk mengurus Paspor.N namun sesampainya di Kantor Imigrasi Maumere Terdakwa MARNI dan Para Korban ditolak untuk mengurus Paspor karena persyaratan mereka tidak lengkap. Kemudian petugas Kantor Imigrasi Maumere memberi petunjuk untuk mengurus terlebih dahulu di Dinas Ketenagakerjaan untuk mendapatkan persetujuan secara resmi agar dapat bekerja di luar negeri sehingga bisa dibuatkan Paspor untuk bekerja di luar negeri. Kemudian atas penyampaian tersebut Terdakwa MARNI dan Para Korban kembali pulang ke Flores Timur, lalu di tengah perjalanan Terdakwa MARNI menyampaikan kepada Para Korban nanti kita buatkan Paspornya di Pontianak saja karena disini memang rumit dan di persulit. Kemudian Terdakwa MARNI menghubungi Bos atau Toke yaitu SARA BINTI MUSTAFA RAJA SEWA (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk menanyakan terkait biaya tiket dan makan para Korban. Lalu Bos atau Toke tersebut mengirim uang sejumlah Rp. 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) untuk tiket kapal. Kemudian pada tanggal 20 Januari 2026 Terdakwa membeli tiket kapal tujuan Larantuka-Surabaya untuk 7 (tujuh) orang. Selanjutnya pada tanggal 22 Januari 2026 sekitar jam 22.00 Wita Terdakwa MARNI bersama dengan ANTONIA PENI KOTEN, NATALIA SURA HEWEN, FLORENTINUS BELAWA OYA, ALBERTUS TIBU KESEN, ARNOLDUS PARAK KOTEN, dan IMELDA JEDO LETON datang ke Pelabuhan untuk menunggu Kapal Pelni KM TIDAR yang berangkat dari Larantuka menuju Surabaya (Transit).
Kemudian pada tanggal 21 Januari 2026 Saksi FEBRIANUS INDRAYANTO KIA Alias FEBRI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 6 orang yang akan diberangkatkan ke luar negeri untuk bekerja menggunakan kapal Pelni. Lalu pada tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 Wita saksi FEBRI melakukan koordinasi dengan pihak Pelni untuk mengecek jadwal kapal dan mengecek nama-nama yang di duga akan Terdakwa MARNI bawa ke Malaysia yang berikan oleh Masyarakat. Sehingga saksi mendapatkan jadwal keberangkatan dan manivest dari KM TIDAR yang di dalam manivest tersebut terdapat nama dari ke 6 orang tersebut sehingga sekitar pukul 22.00 Wita saksi FEBRI bersama dengan anggota Satreskirm Polres Flores Timur melakukan pemantuan di Pelabuhan Larantuka bertempat di Kelurahan Postoh, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur. Lalu sesampainya di Pelabuhan Larantuka sekitar pukul 22.30 Wita saksi FEBRI bersama dengan anggota Satreskirm Polres Flores Timur mendapati Terdakwa MARNI sedang melakukan check-in dan pengambilan boarding pass pada loket Pelni sehingga saksi FEBRI bersama dengan anggota Satreskirm Polres Flores Timur membawa Terdakwa MARNI bersama 5 lainnya yang merupakan korban menuju POS Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan Laut (KP3 Laut) dan melakukan interogasi kemudian dari hasil interogasi di peroleh keterangan bahwa mereka berlima akan sama-sama berangkat ke Surabaya kemudian melanjutkan perjalanan ke Pontianak lalu diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia. Kemudian setelah dilakukan pengecekan kesehatan setelah mengumpulkan semua keterangan baik dari Terdakwa maupun Korban, saksi FEBRI langsung menuju SPKT Polres Flores Timur untuk membuat laporan polisi. Terdakwa dalam merekrut dan memberangkatkan Para Korban tidak memiliki perusahaan yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Flores Timur yang seharusnya didaftarkan melalui Aplikasi “SISKOP2MI” yang dikeluarkan oleh Kementrian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mendaftar melalui P3MI, dengan persyaratan:
Secara mandiri/perorangan (tanpa melalui P3MI) dengan cara mendaftarkan ke POS PELAYANAN PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (P4MI) dengan persyaratan:
Dan seluruh prosedur serta administrasi sebagaimana diatas wajib diverifikasi oleh admin pada Aplikasi “SISKOP2MI” yang berada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Flores Timur. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dalam membawa atau memberangkatkan Para Korban untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga dengan tujuan mengeksploitasi Para Korban ke Negara Malaysia tidak sesuai prosedur dan tanpa melalui proses yang resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang berlaku.
Perbuatan Terdakwa bersama dengan pelaku lainnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau
KETIGA ---------Bahwa terdakwa MARSELA NINI HAYON Alias MARNI pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 bertempat di Pelabuhan Larantuka dalam wilayah Kelurahan Postoh, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal sekitar bulan Desember 2025 ketika Terdakwa MARSELA NINI HAYON Alias MARNI pulang cuti dari malaysia untuk merayakan Natal dan tahun baru bersama keluarganya, lalu Terdakwa MARNI duduk bergabung dengan masyarakat kemudian menceritakan bahwa akan merekrut orang untuk bekerja di malaysia karena kerja di malaysia sangat bagus sebagai asisten rumah tangga dengan gaji sekitar Rp. 4.000.0000 (empat juta rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000 (lima juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa MARNI juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa jika ada yang berminat untuk bekerja di malaysia bisa dibantu untuk mengurus dokumennya dan bisa diberangkatkan. Kemudian dari penyampaian Terdakwa MARNI tersebut banyak masyarakat yang berminat untuk bekerja di malaysia dengan menghubungi Terdakwa MARNI melalui INBOX via Facebook maupun via WhatsApp. Kemudian pada tanggal 14 Januari 2026 Terdakwa MARNI bersama dengan Korban ANTONIA PENI KOTEN, NATALIA SURA HEWEN, ALBERTUS TIBU KESEN, ARNOLDUS PARAK KOTEN, dan IMELDA JEDO LETON berangkat ke Maumere menggunakan mobil rental yang disiapkan oleh Terdakwa MARNI untuk mengurus Paspor. Namun sesampainya di Kantor Imigrasi Maumere Terdakwa MARNI dan Para Korban ditolak untuk mengurus Paspor karena persyaratan mereka tidak lengkap. Kemudian petugas Kantor Imigrasi Maumere memberi petunjuk untuk mengurus terlebih dahulu di Dinas Ketenagakerjaan untuk mendapatkan persetujuan secara resmi agar dapat bekerja di luar negeri sehingga bisa dibuatkan Paspor untuk bekerja di luar negeri. Kemudian atas penyampaian tersebut Terdakwa MARNI dan Para Korban kembali pulang ke Flores Timur, lalu di tengah perjalanan Terdakwa MARNI menyampaikan kepada Para Korban nanti kita buatkan Paspornya di Pontianak saja karena disini memang rumit dan di persulit. Kemudian Terdakwa MARNI menghubungi Bos atau Toke yaitu SARA BINTI MUSTAFA RAJA SEWA (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk menanyakan terkait biaya tiket dan makan para Korban. Lalu Bos atau Toke tersebut mengirim uang sejumlah Rp. 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) untuk tiket kapal. Kemudian pada tanggal 20 Januari 2026 Terdakwa membeli tiket kapal tujuan Larantuka-Surabaya untuk 7 (tujuh) orang. Selanjutnya pada tanggal 22 Januari 2026 sekitar jam 22.00 Wita Terdakwa MARNI bersama dengan ANTONIA PENI KOTEN, NATALIA SURA HEWEN, FLORENTINUS BELAWA OYA, ALBERTUS TIBU KESEN, ARNOLDUS PARAK KOTEN, dan IMELDA JEDO LETON datang ke Pelabuhan untuk menunggu Kapal Pelni KM TIDAR yang berangkat dari Larantuka menuju Surabaya (Transit). Kemudian pada tanggal 21 Januari 2026 Saksi FEBRIANUS INDRAYANTO KIA Alias FEBRI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 6 orang yang akan diberangkatkan ke luar negeri untuk bekerja menggunakan kapal Pelni. Lalu pada tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 Wita saksi FEBRI melakukan koordinasi dengan pihak Pelni untuk mengecek jadwal kapal dan mengecek nama-nama yang di duga akan Terdakwa MARNI bawa ke Malaysia yang berikan oleh Masyarakat. Sehingga saksi mendapatkan jadwal keberangkatan dan manivest dari KM TIDAR yang di dalam manivest tersebut terdapat nama dari ke 6 orang tersebut sehingga sekitar pukul 22.00 Wita saksi FEBRI bersama dengan anggota Satreskirm Polres Flores Timur melakukan pemantuan di Pelabuhan Larantuka bertempat di Kelurahan Postoh, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur. Lalu sesampainya di Pelabuhan Larantuka sekitar pukul 22.30 Wita saksi FEBRI bersama dengan anggota Satreskirm Polres Flores Timur mendapati Terdakwa MARNI sedang melakukan check-in dan pengambilan boarding pass pada loket Pelni sehingga saksi FEBRI bersama dengan anggota Satreskirm Polres Flores Timur membawa Terdakwa MARNI bersama 5 lainnya yang merupakan korban menuju POS Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan Laut (KP3 Laut) dan melakukan interogasi kemudian dari hasil interogasi di peroleh keterangan bahwa mereka berlima akan sama-sama berangkat ke Surabaya kemudian melanjutkan perjalanan ke Pontianak lalu diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia. Kemudian setelah dilakukan pengecekan kesehatan setelah mengumpulkan semua keterangan baik dari Terdakwa maupun Korban, saksi FEBRI langsung menuju SPKT Polres Flores Timur untuk membuat laporan polisi. Terdakwa dalam merekrut dan memberangkatkan Para Korban tidak memiliki perusahaan yang terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Flores Timur yang seharusnya didaftarkan melalui Aplikasi “SISKOP2MI” yang dikeluarkan oleh Kementrian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mendaftar melalui P3MI, dengan persyaratan:
Secara mandiri/perorangan (tanpa melalui P3MI) dengan cara mendaftarkan ke POS PELAYANAN PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (P4MI) dengan persyaratan:
Dan seluruh prosedur serta administrasi sebagaimana diatas wajib diverifikasi oleh admin pada Aplikasi “SISKOP2MI” yang berada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Flores Timur. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dalam membawa atau memberangkatkan Para Korban untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga dengan tujuan mengeksploitasi Para Korban ke Negara Malaysia tidak sesuai prosedur dan tanpa melalui proses yang resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia yang berlaku. Kemudian perbuatan Terdakwa dalam membawa atau memberangkatkan Para Korban ke luar negeri untuk bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga dengan tujuan eksploitasi pada kenyataannya tidak atau belum selesai terlaksana, bukan karena kehendak Terdakwa sendiri untuk menghentikan perbuatannya, melainkan karena adanya tindakan dari pihak aparat penegak hukum yang terlebih dahulu melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap Terdakwa beserta Para Korban di Pelabuhan Larantuka.
Perbuatan Terdakwa bersama dengan pelaku lainnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
