Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.P/2023/PN Lrt 1.Rukdi Iqbal
2.Sriyanman Yanty
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 16/Pdt.P/2023/PN Lrt
Tanggal Surat Kamis, 30 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rukdi Iqbal
2Sriyanman Yanty
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah pergantian / penambahan nama Anak dari para Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor : 7.610 / TERLAMBAT / XI / 2011 , yaitu dari nama Muhammad Rizky Anugerah menjadi Andi Muhammad Rizky Anugerah.
  3. Memerintahkan kepada para Panitera Pengadilan Negeri Larantuka untuk menyerahkan 1 (satu) helai salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur untuk selanjutnya mancatat nama Anak dari para Pemohon tersebut pada Register yang diperuntukkan untuk itu.
  4. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak