Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2024/PN Lrt Nur Dian Sari 1.Cherubim Nyoman Labina
2.Rusly BM
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2024/PN Lrt
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Nur Dian Sari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1felixianus deke Rau. SHNur Dian Sari
Tergugat
NoNama
1Cherubim Nyoman Labina
2Rusly BM
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Gregorius Senari Durun, S.H.Cherubim Nyoman Labina
2Gregorius Senari Durun, S.H.Rusly BM
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 120.000.000,00
Petitum

1.   Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

            2.   Menyatakan menurut hukum bidang tanah yang bersertifikat No.SHM 01561 yang terletak di Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao dengan luas 740 m2 dengan batas batasnya :

                 -    Utara  berbatasan dengan  lorong dan Tanah milik I Ketut Gede Sigra Pratyaksa

                -  Selatan berbatasan dengan  jalan raya dan Tanah  milik  Josep Labina   Fernandez dengan sertifikat hak milik  nomor 01562  yang dikuasai oleh Rusly BM dan Cherubim Nyoman Labina

              -   Barat berbatasan dengan  Jalan raya  dan Tanah milik I Ketut Gede Sigra Pratyaksa

              -  Timur berbatasan dengan.  lorong  dan Tanah  milik  Josep Labina Fernandez dengan sertifikat hak milik  nomor 01562  yang dikuasai oleh Rusly BM dan Cherubim Nyoman Labina

                       adalah sah sebagai milik Penggugat, karena telah dilakukan peralihan berdasarkan akta jual beli nomor 13/2023 dan proses peralihan tersebut sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku;                   

                  3. Menyatakan menurut hukum, tindakan Tergugat I menguasai dan                       mengalihan hak dalam bentuk apapun kepada Tergugat II  atas bagian tanah milik Penggugat yang bersertifikat Hak Milik Nomor : 01561 adalah tidak sah dan dipandang sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada pihak  Penggugat.

                   4. Menyatakan menurut hukum, penguasaan atas bidang tanah milik Penggugat dengan sertifikat Nomor : 05161 oleh Tergugat II karena mendapat peralihan hak dari Tergugat I , adalah tidak sah karena diperoleh secara tidak sah dan melawan hukum;

                  5. Memerintahkan Para Tergugat untuk segera mengosongkan bagian tanah milik Penggugat  yang sedang dikuasai oleh Para Tergugat untuk menyerahkan kembali kepada Penggugat tanpa tuntutan dan syarat apapun, kalau perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan alat negara;

                  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar semua kerugian yang dialami Penggugat berupa kerugian moril sebesar  200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) dan kerugian Materiil sebesar  Rp.120. 000.000,00 ( seratus djuta rupiah ) yang  dilakukan secara tunai dan sekaligus tanpa syarat dan alasan apapun;

                  7.  Menyatakan menurut hukum, sita jaminan yang diletakan oleh Pengadilan adalah sah dan berharga;

                  8. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar semua biaya yang timbul dalam perkara aquo;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak