| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 21/Pdt.G/2024/PN Lrt | Nur Dian Sari | 1.Cherubim Nyoman Labina 2.Rusly BM |
Penyerahan Kontra Memori Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Okt. 2024 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2024/PN Lrt | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 14 Okt. 2024 | |||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 120.000.000,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan menurut hukum bidang tanah yang bersertifikat No.SHM 01561 yang terletak di Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao dengan luas 740 m2 dengan batas batasnya : - Utara berbatasan dengan lorong dan Tanah milik I Ketut Gede Sigra Pratyaksa - Selatan berbatasan dengan jalan raya dan Tanah milik Josep Labina Fernandez dengan sertifikat hak milik nomor 01562 yang dikuasai oleh Rusly BM dan Cherubim Nyoman Labina - Barat berbatasan dengan Jalan raya dan Tanah milik I Ketut Gede Sigra Pratyaksa - Timur berbatasan dengan. lorong dan Tanah milik Josep Labina Fernandez dengan sertifikat hak milik nomor 01562 yang dikuasai oleh Rusly BM dan Cherubim Nyoman Labina adalah sah sebagai milik Penggugat, karena telah dilakukan peralihan berdasarkan akta jual beli nomor 13/2023 dan proses peralihan tersebut sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku; 3. Menyatakan menurut hukum, tindakan Tergugat I menguasai dan mengalihan hak dalam bentuk apapun kepada Tergugat II atas bagian tanah milik Penggugat yang bersertifikat Hak Milik Nomor : 01561 adalah tidak sah dan dipandang sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada pihak Penggugat. 4. Menyatakan menurut hukum, penguasaan atas bidang tanah milik Penggugat dengan sertifikat Nomor : 05161 oleh Tergugat II karena mendapat peralihan hak dari Tergugat I , adalah tidak sah karena diperoleh secara tidak sah dan melawan hukum; 5. Memerintahkan Para Tergugat untuk segera mengosongkan bagian tanah milik Penggugat yang sedang dikuasai oleh Para Tergugat untuk menyerahkan kembali kepada Penggugat tanpa tuntutan dan syarat apapun, kalau perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan alat negara; 6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar semua kerugian yang dialami Penggugat berupa kerugian moril sebesar 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah ) dan kerugian Materiil sebesar Rp.120. 000.000,00 ( seratus djuta rupiah ) yang dilakukan secara tunai dan sekaligus tanpa syarat dan alasan apapun; 7. Menyatakan menurut hukum, sita jaminan yang diletakan oleh Pengadilan adalah sah dan berharga; 8. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar semua biaya yang timbul dalam perkara aquo; |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
