Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
1/Pid.Sus-PRK/2016/PN lrt | ERWIN SAUT, SH | HARIYANTO alias HARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Apr. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Perikanan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Sus-PRK/2016/PN lrt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 08 Apr. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-297/P.3.16/Ep.1/04/2016 | ||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN KESATU Bahwa ia terdakwa Hariyanto alias Hari pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 sekira jam 06.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan Maret Tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2016, bertempat di perairan Flores pada posisi 08' 36' 703' LS - 122' 48' 044' BT Kabupaten Flores Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia atau yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau dilaut lepas yang tidak memiliki SIPI". Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. DAN KEDUA Bahwa ia terdakwa Hariyanto alias Hari pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 sekira jam 06.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan Maret Tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2016, bertempat di perairan Flores pada posisi 08' 36' 703' LS - 122' 48' 044' BT Kabupaten Flores Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "Nahkoda kapal perikanan yang tidak memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar di Pelabuhan Perikanan". Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |