Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pid.Sus-PRK/2016/PN lrt ERWIN SAUT, SH HARIYANTO alias HARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-PRK/2016/PN lrt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Apr. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-297/P.3.16/Ep.1/04/2016
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ERWIN SAUT, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1HARIYANTO alias HARI[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

Bahwa ia terdakwa Hariyanto alias Hari pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 sekira jam 06.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan Maret Tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2016, bertempat di perairan Flores pada posisi 08' 36' 703' LS - 122' 48' 044' BT Kabupaten Flores Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia atau yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau dilaut lepas yang tidak memiliki SIPI".

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

DAN

KEDUA

Bahwa ia terdakwa Hariyanto alias Hari pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 sekira jam 06.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan Maret Tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2016, bertempat di perairan Flores pada posisi 08' 36' 703' LS - 122' 48' 044' BT Kabupaten Flores Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "Nahkoda kapal perikanan yang tidak memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar di Pelabuhan Perikanan".

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Pihak Dipublikasikan Ya