Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2026/PN Lrt 1.Marianus Peten Opun Sogen
2.Sofia sabu kolin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2026/PN Lrt
Tanggal Surat Senin, 05 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Marianus Peten Opun Sogen
2Sofia sabu kolin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Sah secara Hukum bahwa,
    a. anak Ana Maureen Kata Sogen lahir di larantuka pada tanggal 2 September 2021 berdasarkan akta kelahiran nomor : 5306-LT-19122025-0015 yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Flores Timur
    b. Aquilina Imel Sogen, Lahir di larantuka pada tanggal 1 November 2024 berdasarkan akta kelahiran nomor : 5306-LT-19122025-0016 yang dikelaurkan kantor Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Flores Timur adalah benar-benar anak dari bapak Marianus Peten Opun Sogen dan Ibu Sofia Sabu Kolin
  3. Menyatakan sah secara hukum bahwa para pemohon bermaksud ingin mengurus /merubah akta kelahiran anak-anak atas nama Ana Maureen Kata Sogen dan Aquilina Imel Sogen dengan mencantumkan nama ayah kandung Marianus Peten Opun Sogen pada akta kelahiran anak-anak tersebut yang dapat dijadikan sebagai alas hukum dan mempunyai kepastian hukum
  4. Memerintahkan kepada para pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur untuk selanjutnya mencatat nama para pemohon tersebut pada Register yang diperuntukan untuk itu.
  5. Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak