Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon yang semula bernama;
- Agnesia Noveangelista Ina Seran Sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal 28 Desember 2011, Nomor: 11.207/TERLAMBAT/XII/2011 menjadi Agnesia Noveangelista Tuanaen adalah sah menurut Hukum;
- Maria Clarita Ina Seran Sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal 31 Desember 2013,Nomor;5306-LT-30122013-0016 menjadi Maria Clarita Tuanaen adalah sah menurut Hukum;
- Michaela Danastri Ina Seran sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran tanggal 27 April 2017, Nomor 5306-LT-27042017-0018 menjadi Michaella Danastri Tuanaen adalah sah menurut Hukum
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan sehelai Salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur, untuk dicatat sebagai register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon;
|