Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Lrt Ismail Husen Mukin, SE Johanis Mila Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Lrt
Tanggal Surat Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Ismail Husen Mukin, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ernestin Yosefina Monika Nogo Kilok, S.H.Ismail Husen Mukin, SE
Tergugat
NoNama
1Johanis Mila
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 300.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang sejumlah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak