| Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa VINSENSIUS MARIANO KIDI BUU Alias RIKI pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekitar pukul 04.05 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu di tahun 2026, bertempat di Jalan Negara jurusan Larantuka – Maumere tepatnya di depan kantor Lurah Lewolere di Kel. Lewolere, Kec. Larantuka, Kab. Flores Timur atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban MAGDALENA RODJA HADJON”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa VINSENSIUS MARIANO KIDI BUU ALIAS RIKI bertemu dengan Saksi HENDRIK DURAN DAY Alias HENDRIK dan Saudara TEGAR di depan Gedung Orang Muda Katolik (OMK) di Sarotari, Kec. Larantuka, Kabupaten Flores Timur. Kemudian Terdakwa RIKI, Saksi HENDRIK dan Saudara TEGAR bersama–sama berangkat menuju rumah Saksi WILFRIDUS KOPONG NAMA BAHY Alias FARID yang beralamat di Kota Sao, Kel. Sarotari Tengah, Kec. Larantuka, Kab, Flores Timur untuk mengkonsumsi minuman keras (alkohol) bersama. Sesampainya di rumah Saksi FARID, Terdakwa RIKI, Saksi HENDRIK, Saksi FARID, Saudara TEGAR dan Saudara ADRIAN mengkonsumsi minuman keras (alkohol) sebanyak 2 (dua) botol arak dan 2 (dua) botol bir. Kemudian pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WITA, Saksi FARID, Saudara TEGAR dan Saudara ADRIAN berhenti mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut. Lalu Terdakwa RIKI bermaksud untuk membeli lagi minuman keras (Alkohol). Kemudian Terdakwa RIKI bersama Saksi HENDRIK pergi mencari minuman keras (alkohol) tambahan menggunakan Sepeda Motor Suzuki Satria FU, tetapi hanya mendapatkan 1 (satu) botol bir sehingga Terdakwa RIKI mengantarkan Saksi HENDRIK pulang ke rumahnya di Kel. Sarotari Tengah. Setelah mengantarkan Saksi HENDRIK kembali ke rumahnya, sekira pukul 04.05 WITA Terdakwa RIKI pulang menuju rumahnya di Waibalun menggunakan Sepeda Motor Suzuki Satria FU tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan tanpa lampu utama (headlamp)/sistem penerangan sambil membawa 1 (satu) botol bir yang tergantung di sebelah kiri stir. Pada saat Terdakwa RIKI dalam perjalanan pulang dengan kecepatan sekitar 60-70 km/jam melewati jalan tikungan di Jalan Negara jurusan Larantuka – Maumere tepatnya di depan kantor Lurah Lewolere, Kec. Larantuka, Kab. Flores Timur, dimana keadaan jalan saat itu gelap tanpa lampu penerangan jalan dan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa RIKI tidak dilengkapi lampu utama serta kondisi Terdakwa RIKI yang dalam pengaruh minuman keras (mabuk), tidak melihat korban MAGDALENA RODJA HADJON yang berjalan kaki, Terdakwa RIKI juga tidak membunyikan klakson dan tidak dapat menghindar atau melakukan pengereman karena jaraknya sudah dekat sehingga sepeda motor yang dikendarai Terdakwa RIKI menabrak korban MAGDALENA RODJA HADJON hingga terpental dan terjatuh. Selanjutnya setelah kecelakaan tersebut posisi Korban MAGDALENA RODJA HADJON terbaring miring dalam keadaan tidak sadarkan diri dengan darah menyelimuti wajah korban. Sedangkan Terdakwa RIKI terbaring dengan wajah menghadap ke langit. Kemudian Saksi VINCENSIUS SANDE HALLAN yang sedang lewat di lokasi tersebut melihat Korban MAGDALENA RODJA HADJON dan Terdakwa RIKI, kemudian berteriak meminta tolong lalu pergi menuju rumah Saksi PETRUS PANDAI WERANG yang merupakan supir ambulans dan rumahnya berada dekat dengan lokasi kejadian. Selanjutnya Korban MAGDALENA RODJA HADJON dibawa ke RSUD dr. HENDRIKUS FERNANDEZ Larantuka, namun pada saat dilakukan pemeriksaan di RSUD dr. HENDRIKUS FERNANDEZ Larantuka, Korban MAGDALENA RODJA HADJON dinyatakan meninggal dunia;
- Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor: RSUD.16/03/I/2026 tanggal 19 Januari 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Maria Eva Prada Mega atas nama korban MAGDALENA RODJA HADJON, uraian hasil pemeriksaan terhadap korban MAGDALENA RODJA HADJON sebagai berikut :
Nadi : tidak teraba
Napas spontan : tidak ada
Korban datang dalam keadaan sudah meninggal
- Kedaan umum : Mayat posisi tertidur, kedua mata tertutup
- Pakaian mayat : tampak menggunakan baju berwarna dasar hitam disertai motif bunga berwarna pink, menggunakan celana pendek berwarna hijau, dan terdapat pendarahan di area dahi bagian kiri, kedua hidung, kedua telinga, tangan kiri dan area genatalia
- Kaku mayat : Tidak terdapat kaku mayat
- Lebam mayat : Tidak terdapat lebam mayat, pembusukan : Tidak terdapat pembusukan
- Bagian kepala : Tampak sisa-sisa pendarahan yang mengalir dari area dahi, kedua hidung dan kedua telinga. Tidak ditemukan luka maupun bengkak, pada perabaan tulang kepala tidak terdapat gemeretak tulang
- Bagian wajah : ditemukan luka robek pada dahi bagian kiri ukuran 7x2 cm, dasar luka jaringan otot, tepi luka rata. Ada pendarahan yang keluar dari kedua hidung dan kedua telinga
- Bagian leher : Tidak ditemukan luka, kemerahan maupun bengkak
- Bagian dada : Tidak ditemukan luka, kemerahan maupun bengkak
- Bagian Perut : Perut tampak datar, tidak ditemukan luka, kemerahan maupun bengkak
- Bagian punggung : Tidak ditemukan luka, kemerahan maupun bengkak
- Bagian alat kelamin : Ditemukan luka robek pada area atas kelamin, ukuran 8x1 cm, tepi luka rata
- Bagian bokong : Tidak ditemukan luka, kemerahan maupun bengkak, pada perabaan tidak terdapat gemertak tulang maupun patah tulang
- Bagian dubur : Tidak ditemukan luka, kemerahan maupun bengkak
- Bagian anggota Gerak atas : Ditemukan luka robek pada tangan kiri bagian bawah ukuran 9x1 cm dan 8x1 cm, dasar luka jaringan, tepi luka rata
- Bagian anggota gerak bawah : teraba patahan tulang pada kaki kiri bagian bawah, Panjang kaki kiri tampak lebih pendek dari kaki kanan
- Pemeriksaan dalam (Autopsi) : Tidak dilakukan
Kesimpulan :
- Telah dilakukan pemeriksaan luar pada tanggal 19 Januari 2026, pukul 06.16 WITA dan ditemukan luka robek pada dahi bagian kiri, tangan kiri bawah dan area diatas alat kelamin. Ditemukan perdarahan dari kedua hidung dan telinga, teraba patahan tulang pada kaki kiri bagian bawah
- Belum ditemukan kaku mayat maupun lebam mayat, sehingga estimasi waktu kematian diperkirakan kurang dari 3 jam
- Penyebab kematian tidak dapat disimpulkan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (autopis).
- Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut korban MAGDALENA ROGJA HADJON dinyatakan meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: RSUD.445/19/KK/I/TU/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Maria Eva Prada Mega selaku dokter pada RSUD dr. HENDRIKUS FERNANDEZ LARANTUKA.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa VINSENSIUS MARIANO KIDI BUU alias RIKI pada hari Senin 19 Januari 2026 sekitar pukul 04.05 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu di tahun 2026, bertempat di Jalan Negara jurusan Larantuka – Maumere tepatnya di dekat kantor lurah Lewolere, Kel. Lewolere, Kec. Larantuka, Kab. Flores Timur atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Larantuka yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Setiap Orang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban MAGDALENA RODJA HADJON”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa VINSENSIUS MARIANO KIDI BUU ALIAS RIKI bertemu dengan Saksi HENDRIK DURAN DAY Alias HENDRIK dan Saudara TEGAR di depan Gedung Orang Muda Katolik (OMK) di Sarotari, Kec. Larantuka, Kabupaten Flores Timur. Kemudian Terdakwa RIKI, Saksi HENDRIK dan Saudara TEGAR bersama–sama berangkat menuju rumah Saksi WILFRIDUS KOPONG NAMA BAHY Alias FARID yang beralamat di Kota Sao, Kel. Sarotari Tengah, Kec. Larantuka, Kab, Flores Timur untuk mengkonsumsi minuman keras (alkohol) bersama. Sesampainya di rumah Saksi FARID, Terdakwa RIKI, Saksi HENDRIK, Saksi FARID, Saudara TEGAR dan Saudara ADRIAN mengkonsumsi minuman keras (alkohol) sebanyak 2 (dua) botol arak dan 2 (dua) botol bir. Kemudian pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WITA, Saksi FARID, Saudara TEGAR dan Saudara ADRIAN berhenti mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut. Lalu Terdakwa RIKI bermaksud untuk membeli lagi minuman keras (Alkohol). Kemudian Terdakwa RIKI bersama Saksi HENDRIK pergi mencari minuman keras (alkohol) tambahan menggunakan Sepeda Motor Suzuki Satria FU, tetapi hanya mendapatkan 1 (satu) botol bir sehingga Terdakwa RIKI mengantarkan Saksi HENDRIK pulang ke rumahnya di Kel. Sarotari Tengah. Setelah mengantarkan Saksi HENDRIK kembali ke rumahnya, sekira pukul 04.05 WITA Terdakwa RIKI pulang menuju rumahnya di Waibalun menggunakan Sepeda Motor Suzuki Satria FU tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan tanpa lampu utama (headlamp)/sistem penerangan sambil membawa 1 (satu) botol bir yang tergantung di sebelah kiri stir. Pada saat Terdakwa RIKI dalam perjalanan pulang dengan kecepatan sekitar 60-70 km/jam melewati jalan tikungan di Jalan Negara jurusan Larantuka – Maumere tepatnya di depan kantor Lurah Lewolere, Kec. Larantuka, Kab. Flores Timur, dimana keadaan jalan saat itu gelap tanpa lampu penerangan jalan dan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa RIKI tidak dilengkapi lampu utama serta kondisi Terdakwa RIKI yang dalam pengaruh minuman keras (mabuk), tidak melihat korban MAGDALENA RODJA HADJON yang berjalan kaki, Terdakwa RIKI juga tidak membunyikan klakson dan tidak dapat menghindar atau melakukan pengereman karena jaraknya sudah dekat sehingga sepeda motor yang dikendarai Terdakwa RIKI menabrak korban MAGDALENA RODJA HADJON hingga terpental dan terjatuh. Selanjutnya setelah kecelakaan tersebut posisi Korban MAGDALENA RODJA HADJON terbaring miring dalam keadaan tidak sadarkan diri dengan darah menyelimuti wajah korban. Sedangkan Terdakwa RIKI terbaring dengan wajah menghadap ke langit. Kemudian Saksi VINCENSIUS SANDE HALLAN yang sedang lewat di lokasi tersebut melihat Korban MAGDALENA RODJA HADJON dan Terdakwa RIKI, kemudian berteriak meminta tolong lalu pergi menuju rumah Saksi PETRUS PANDAI WERANG yang merupakan supir ambulans dan rumahnya berada dekat dengan lokasi kejadian. Selanjutnya Korban MAGDALENA RODJA HADJON dibawa ke RSUD dr. HENDRIKUS FERNANDEZ Larantuka, namun pada saat dilakukan pemeriksaan di RSUD dr. HENDRIKUS FERNANDEZ Larantuka, Korban MAGDALENA RODJA HADJON dinyatakan meninggal dunia;
- Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor: RSUD.16/03/I/2026 tanggal 19 Januari 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Maria Eva Prada Mega atas nama korban MAGDALENA RODJA HADJON, uraian hasil pemeriksaan terhadap korban MAGDALENA RODJA HADJON sebagai berikut :
Nadi : tidak teraba
Napas spontan : tidak ada
Korban datang dalam keadaan sudah meninggal
- Kedaan umum : Mayat posisi tertidur, kedua mata tertutup
- Pakaian mayat : tampak menggunakan baju berwarna dasar hitam disertai motif bunga berwarna pink, menggunakan celana pendek berwarna hijau, dan terdapat pendarahan di area dahi bagian kiri, kedua hidung, kedua telinga, tangan kiri dan area genatalia
- Kaku mayat : Tidak terdapat kaku mayat
- Lebam mayat : Tidak terdapat lebam mayat, pembusukan : Tidak terdapat pembusukan
- Bagian kepala : Tampak sisa-sisa pendarahan yang mengalir dari area dahi, kedua hidung dan kedua telinga. Tidak ditemukan luka maupun bengkak, pada perabaan tulang kepala tidak terdapat gemeretak tulang
- Bagian wajah : ditemukan luka robek pada dahi bagian kiri ukuran 7x2 cm, dasar luka jaringan otot, tepi luka rata. Ada pendarahan yang keluar dari kedua hidung dan kedua telinga
- Bagian leher : Tidak ditemukan luka, kemerahan maupun bengkak
- Bagian dada : Tidak ditemukan luka, kemerahan maupun bengkak
- Bagian Perut : Perut tampak datar, tidak ditemukan luka, kemerahan maupun bengkak
- Bagian punggung : Tidak ditemukan luka, kemerahan maupun bengkak
- Bagian alat kelamin : Ditemukan luka robek pada area atas kelamin, ukuran 8x1 cm, tepi luka rata
- Bagian bokong : Tidak ditemukan luka, kemerahan maupun bengkak, pada perabaan tidak terdapat gemertak tulang maupun patah tulang
- Bagian dubur : Tidak ditemukan luka, kemerahan maupun bengkak
- Bagian anggota Gerak atas : Ditemukan luka robek pada tangan kiri bagian bawah ukuran 9x1 cm dan 8x1 cm, dasar luka jaringan, tepi luka rata
- Bagian anggota gerak bawah : teraba patahan tulang pada kaki kiri bagian bawah, Panjang kaki kiri tampak lebih pendek dari kaki kanan
- Pemeriksaan dalam (Autopsi) : Tidak dilakukan
Kesimpulan :
- Telah dilakukan pemeriksaan luar pada tanggal 19 Januari 2026, pukul 06.16 WITA dan ditemukan luka robek pada dahi bagian kiri, tangan kiri bawah dan area diatas alat kelamin. Ditemukan perdarahan dari kedua hidung dan telinga, teraba patahan tulang pada kaki kiri bagian bawah
- Belum ditemukan kaku mayat maupun lebam mayat, sehingga estimasi waktu kematian diperkirakan kurang dari 3 jam
- Penyebab kematian tidak dapat disimpulkan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (autopis).
- Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut korban MAGDALENA ROGJA HADJON dinyatakan meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor: RSUD.445/19/KK/I/TU/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Maria Eva Prada Mega selaku dokter pada RSUD dr. HENDRIKUS FERNANDEZ LARANTUKA.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------- |