| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah merupakan perbuatan ingkar janji/ cidera janji/ wanprestasi kepada Tergugat;
- Menghukum tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat senila: Rp. 47.159.000,- ( empat puluh tujuh juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah );
- Menghukum tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat berupa kehilangan keuntungan yang diharapkan sejumlah 6% per tahun dikalikan dengan total hutang senilai Rp.47.159.000,- ( empat puluh tujuh juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah ); sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan putusan a quo dilaksanakan oleh tergugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas aset milik tergugat;
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) perhari setiap kali tergugat lalai memenuhi isi putusan sejak putusan bersifat tetap sampai dengan terlaksana oleh tergugat;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun tergugat mengajukan upaya hukum;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Dan atau apabila Pengadilan berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil – adilnya. |