Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2018/PN lrt Aleksander Masan Libu Iwan Uran Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2018/PN lrt
Tanggal Surat Selasa, 10 Apr. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aleksander Masan Libu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yoseph P. Daton,shAleksander Masan Libu
Tergugat
NoNama
1Iwan Uran
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 47.159.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah merupakan perbuatan ingkar janji/ cidera janji/ wanprestasi kepada Tergugat;
  3. Menghukum tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat senila: Rp. 47.159.000,- ( empat puluh tujuh juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah );
  4. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat berupa kehilangan keuntungan yang diharapkan sejumlah 6% per tahun dikalikan dengan total hutang senilai Rp.47.159.000,- ( empat puluh tujuh juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah ); sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan putusan a quo dilaksanakan oleh tergugat;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas aset milik tergugat;
  6. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) perhari setiap kali tergugat lalai memenuhi isi putusan sejak putusan bersifat tetap sampai dengan terlaksana oleh tergugat;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun tergugat mengajukan upaya hukum;
  8. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Dan atau apabila Pengadilan berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak