Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN lrt FRANSISKUS OLARUGI LAMANEPA Kepala Kepolisian Negara RI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN lrt
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2020
Nomor Surat 001/fl-pra/I/2020
Pemohon
NoNama
1FRANSISKUS OLARUGI LAMANEPA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara RI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

=======================================Petitum/Tuntutan=====================================

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana Penghinaan/Pencemaran Nama Baik melalui Media Eletronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang – Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sesuai peraturan hukum yang berlaku.

Atau: apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Larantuka berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik Kami mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya