Petitum Permohonan |
=======================================Petitum/Tuntutan=====================================
- Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana Penghinaan/Pencemaran Nama Baik melalui Media Eletronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang – Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang telah dikeluarkan atau akan dikeluarkan oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sesuai peraturan hukum yang berlaku.
Atau: apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Larantuka berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik Kami mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono)
|