Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pdt.P/2023/PN Lrt Halima Tusadiah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 14/Pdt.P/2023/PN Lrt
Tanggal Surat Senin, 30 Okt. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Halima Tusadiah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Negri Larantuka segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa nama yang tertera pada pasport Pemohon yaitu Halima Adiyah adalah sama orangnya dengan nama yang terdapat pada KTP, Akte Kelahiran, kartu Keluarga Pemohon yaitu Halima Tusadiah;
  3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku;

ATAU

Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak