Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Lrt RISDIANTO WONG MARIA INE LABINA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Lrt
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1RISDIANTO WONG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARIA INE LABINA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1FELIXIANUS DEKE RAU, S.H.MARIA INE LABINA
Nilai Sengketa(Rp) 351.675.000,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan sederhana yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Hukum kesepakatan jual beli tanah dan rumah milik tergugat adalah sah dan berkekuatan hukum ,
  3. Menyatakan hukum, Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji /           Wanprestasi  karena Tergugat tidak menyerahkan tanah dan rumah yang sudah dibayar lunas oleh penggugat untuk menjadi hak milik penggugat.
  4. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan uang milik Penggugat  sebesar Rp. 351.675.000 (Tiga ratus lima puluh satu Juta enam ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) kepada Penggugat  yang dilakukan secara tunai dan sekaligus;
  5. Menyatakan hukum, Sita Jaminan ( Conservatoir beslag ) yang diletakan oleh Pengadilan atas Sertifikat Hak milik  Atas Tanah dan sebuah bangunan rumah yang terletak di kelurahan Puken Tobi Wangi Bao dengan SHM No. SHM 01566 atas nama tergugat, adalah sah dan berharga untuk jaminan kepada penggugat uantuk pengembalian uang milik penggguga Rp. 351.675.000 (Tiga ratus lima puluh satu Juta enam ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah)t ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

     Atau  : Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono );

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak