Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/PID.C/2014/PN.LTK PETRUS KANISIUS DHETI Fransiskus Padak Hurit Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2014
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/PID.C/2014/PN.LTK
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PETRUS KANISIUS DHETI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Fransiskus Padak Hurit[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Benar pada hari jumat tanggal 10 januari 2014, pelaku keluar rumah dengan tujuan memberi makan babi yang mana lokasinya berada di dekat rumah saudari kandung pelaku (ibu tina) yang mana ibu tina sedag merantau ke makassar dan kunci rumah dititipkan kepada pelaku, setelah memberi makan babi pelaku bersama istrinya menuju rumah ibu tina untuk melihat keadaan rumah dan melihat ayamnya yang sedang mengeram di dalam dapur rumah ibu tina, sesampainya di rumah ibu tina pelaku hendak melalui pintu depan sesampainya di depan pelaku melihat kondisi pintu dalam keadaan terpalang dengan kayu dan dalam keadaan dipaku karena tidak bisa membukanya pelaku menyuruh istrinya untuk mengambil parang dan pemukul di rumah karena kuatir istrinya tidak mengetahui tempat penyimpanannya pelaku lalu menyusul istrinya, lalu setelah mengambil parang dan pemukul pelaku kembali kerumah ibu tina unutk membuka kayu yang di palang pada pintu rumah tersebut karena tidak bisa membuka pintu rumah tersebut dengan menggunakan pemukul pelaku memenggil korban dengan nada sedikit tinggi karena korban berada di dalam rumah bersebelahan dengan rumah ibu tina, pelaku mengatakan : Bapak ada dimana ? lalu korban menjawab " bapak ada di kebun " pelaku kembali bertanya" ibu ada dimana? kemudian korban menjawab " ada di kebun" karena merasa kesal pelaku dengan nada tinggi mengatakan " kalau tidak punya apa-apa duduk diam saja, barang orang ya barang orang jangan kita rampas seperti ini; lalu korban menjawab " kamu ini omong dengan bapak saja karena saya tidak tahu apa-apa lalu pelaku menjawab " yang saya buag bahasa ini dengan bapak kamu bukan dengan kamu jadi kamu tidak perlu tanggap. lalu korban menjawab " tapi kamu omong seperti itu saya jadi perasaan lalu pelaku menjawab" serli hari ini saya baru dengar kamu omong perasaan selama ini kamu tidak pikir tentang perasaan. dengan suara pelan korban menjawab " rumah itu bapak saya yang buat setengah mati bukan kamu ". kemudian pelaku mendengarkan perkataan dari korban lalu menjawab " bahasa itu yang saya cari harus kau ungkap dari tadi bukan sekarang kau baru ungkap sehingga saya katakan tadi tentang perasaan karena kamu bohong kami ini sudah ulang-ulang, kamu hamil anak pertama kamu bilang tidak, ditanya nenek kamu juga bilang tiak hamil kamu bilang saya mengalami penyakit keputihan. datang anak kedua ditanya juga kamu bohong bilang tidak hamil sampai berkelahi dengan tetangga pertahankan tidak hamil. sampai kamu melahirkan juga kamu bohong bilang mencret sampai diantar kerumah sakit ternya lahir anak kedua, lalu krban menjawab " kita semua sama saja, kamu punya anak satu di ende sedangkan ketona anak satu dulu baru jadian dengan kamu" karena tidak terima istrinya dikatakan demikian pelaku langsung menuju rumah korban sambil berjalan pelaku mengatakanmengatakan " kau bilang apa tadi ? kata ini diucapkan sebanyak 3 kali dan pada saat melihat korban korban mengatakan " kau mau apa? lalu pelaku langsung menampar dengan tangan kanan dan korban menangkis dengan tangan kiri, lalu pelaku mengatakan " stop mulut itu, saya punya status tidak sama seperti kamu, lalu korban menjawab " memang benar saya ini anak, kamu bapak, pelaku menjawab" omong tentang ketona sama halnya kamu omong kau punya mama" setelah tu pelaku langsung duduk didepan pintu rumah disaat itu juga ada istri dan keluarga lainnya tidak lama kemudian bapak dari korban berjalan meuju lorong yang tepat berada di depan rumah pelaku, kemudian pelaku memanggil bapak korban " kaka panus rumah disana itu kamu palang seperti itu untuk apa? kemudian bapak korban menjawab " mana kuncinya" lalu pelaku menjawab " kuncinya ada di saya kemudian bapak korban menjawab " buka..ka" lalu pelaku menjawab " eee kaka aneh sekali kau sudah paku baru suruh saya buka pene kunci slot, tadi saya dengan anak kamu serli berkelahi mulut sampe saya tampar dia karena dia kurang ajar sampe omong ketona punya nama, anak itu kurang didik jadi didik tambah, lalu bapak korban balik belakang dan menuju kembali kerumhnya

Pasal yang dilarang : pasal 352 ayat (1) KUHP tentang " penganiayaan ringan"

Pihak Dipublikasikan Ya