| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 268.819.217,- ( DUA RATUS ENAM PULUH DELAPAN JUTA DELAPAN RATUS SEMBILAN BELAS RIBU DUA RATUS TUJUH BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 15.542.147,- ( LIMA BELAS JUTA LIMA RATUS EMPAT PULUH DUA RIBU SERATUS EMPAT PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 40.822.619,- ( EMPAT PULUH JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH DUA RIBU ENAM RATUS SEMBILAN BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut :
- Tanah dan/atau bangunan rumah tinggal SHM No. 817 yang terletak di Desa/Kelurahan..............
Kecamatan......... Kabupaten............................ atas nama Yohanes Ribu Maran. |