Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Lrt PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Larantuka 1.Yohanes Ribu alias Yohanes Ribu Maran
2.Anastasia Ina Hokon
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Lrt
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang Larantuka
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yohanes Ribu alias Yohanes Ribu Maran
2Anastasia Ina Hokon
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 268.819.217,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 268.819.217,- ( DUA RATUS ENAM PULUH DELAPAN JUTA DELAPAN RATUS SEMBILAN BELAS RIBU DUA RATUS TUJUH BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 15.542.147,- ( LIMA BELAS JUTA LIMA RATUS EMPAT PULUH DUA RIBU SERATUS EMPAT PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 40.822.619,- ( EMPAT PULUH JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH DUA RIBU ENAM RATUS SEMBILAN BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan dengan data sebagai berikut :

-  Tanah  dan/atau  bangunan  rumah  tinggal  SHM  No.  817  yang  terletak  di  Desa/Kelurahan..............

Kecamatan......... Kabupaten............................ atas nama Yohanes Ribu Maran.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak