| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G/2025/PN Lrt | Yosep Gitang Wain | 1.Paulus Diaz 2.Antonius Noni Diaz 3.Pius Pedo Koten |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Feb. 2025 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2025/PN Lrt | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 13 Feb. 2025 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
| Petitum |
3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaaq) yang dilakukan/diletakan atas tanah sengketa 4. Menyatakan Hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Tidak berhak atas tanah sengketa 5. Menyatakan Hukum bahwa Perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai Objek Tanah Sengketa tanpa sepengetahuan Penggugat dan juga secara diam-diam turut bersama Turut Tergugat II telah melakukan pencairan uang pembebasan lahan untuk peleberan jalan di atas tanah sengketa, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hak dan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) 6. Menghukum Para tergugat untuk membayar Ganti Rugi kepada Penggugat, baik kerugian materiil maupun immateril sebesar Rp 1.442.000.000.- (satu milyar empat ratus empat puluh dua juta rupiah) secara tunai dan seketika 7. Menyatakan hukum bahwa surat-surat yang dikeluarkan oleh instansi/pejabat resmi dan atau surat-surat lain yang dimiliki oleh Para Tergugat yang berkaitan dengan bidang tanah sengketa adalah Tidak Sah dan Melanggar Hukum. 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau kepada siapapun yang memperoleh hak atas tanah sengketa tersebut untuk segera mengosongkan, mengembalikan dan selanjutnya menyerahkan kepada Para Penggugat tanpa syarat. Jika perlu dengan menggunakan bantuan alat negara/Polisi 9. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo apabila telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan 10. Bahwa oleh karena gugatan In Casu didasarkan pada bukti-bukti yang kuat, maka cukup beralasan apabila putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada verset, banding ataupun Kasasi dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat 11. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini. |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
