Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Lrt Yosep Gitang Wain 1.Paulus Diaz
2.Antonius Noni Diaz
3.Pius Pedo Koten
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Lrt
Tanggal Surat Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Yosep Gitang Wain
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yosep Pelipi Daton, SHYosep Gitang Wain
2Antonius Sadi Hewen,S.HYosep Gitang Wain
Tergugat
NoNama
1Paulus Diaz
2Antonius Noni Diaz
3Pius Pedo Koten
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Gregorius Senari Durun, S.HPaulus Diaz
2Gregorius Senari Durun, S.HAntonius Noni Diaz
3Gregorius Senari Durun, S.HPius Pedo Koten
4PAULUS RANDY DOMAKING, S.H.Paulus Diaz
5PAULUS RANDY DOMAKING, S.H.Antonius Noni Diaz
6PAULUS RANDY DOMAKING, S.H.Pius Pedo Koten
Turut Tergugat
NoNama
1Emanuel Raja
2Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur Cq Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Flores Timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Gregorius Senari Durun, S.HEmanuel Raja
2PAULUS RANDY DOMAKING, S.H.Emanuel Raja
3Yordanus Hoga Daton, S.H., M.H.Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur Cq Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Flores Timur
4Abdul Hamid, S.H.Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur Cq Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Flores Timur
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum bahwa Batas Tanah Adat milik Watowiti Desa Tiwatobi   yang diperoleh dari leluhurnya bernama RAJA MADO LIKO WUTUN RUAH BAIN LAMEN adalah dengan batas-batas yang terbentang dari bagian UTARA berbatasan dengan : Gunung Ile Mandiri, Bagian SELATAN berbatasan dengan : Laut, bagian TIMUR berbatasan dengan : Tanah milik masyarakat Lewerang kelurahan Amagarapati, kecamatan Larantuka, Tanah milik masyarakat Riang Nyio kelurahan Sarotari, kecamatan Larantuka, Tanah milik masyarakat Kampung Tengah kelurahan Puken Tobi Wangi Bao, kecamatan Larantuka, Tanah milik masyarakat Lebao kelurahan Puken Tobi Wangi Bao, kecamatan Larantuka dan Tanah milik masyarakat Tabali kelurahan Sarotari kecamatan Larantuka dan Bagian BARAT berbatasan dengan : Tanah adat Desa Mudakaputuk
  3. Menyatakan hukum bahwa Objek Sengketa Newa Besi/Tanah Newa Besi yang terletak di Kelurahan Weri Kecamatan Larantuka Kabupaten Flores Timur yang sudah terbagi menjadi 2 (dua) bidang akibat dari pelebaran Jalan Negara Larantuka-Watowiti yaitu:
    1. Bidang tanah 1 dengan Luas dulu sebelum abrasi air laut dan pelebaran jalan negara weri – watowiti seluas 6286 m?2; dengan batas – batas sebagai berikut :
      1. UTARA                      : berbatasan dengan Laut
      2. SELATAN                  : berbatasan dengan jalan negara weri – watowiti
      3. TIMUR                       : berbatasan dengan tanah adat milik lewerang
      4. BARAT                       : berbatasan dengan laut
    2. Setelah abrasi air laut dan pelebaran jalan negara weri – watowiti luas tanah sengketa mengalami pengurangan seluas ± 2000 m?2; dengan batas – batas sebagai berikut :
      1. UTARA          : berbatasan dengan Laut
      2. SELATAN      : berbatasan dengan jalan negara weri – watowiti
      3. TIMUR           : berbatasan dengan galian tanah dari badan jalan menuju ke laut
      4. BARAT           : berbatasan dengan laut
    3.   Bidang tanah 2 dengan Luas dulu sebelum pelebaran jalan negara weri – watowiti adalah seluas ± 4000 m?2; dengan batas – batas sebagai berikut :
      1. UTARA                : berbatasan dengan jalan negara weri – watowiti
      2. SELATAN            : berbatasan dengan tanah milik suku wain watowiti ( newa Tuak Eha)
      3. TIMUR                 : berbatasan dengan tanah adat milik lewerang
      4. BARAT                 : berbatasan dengan tanah milik suku wain watowiti ( newa Parak Wakon)
    4. Setelah pelebaran jalan negara weri – watowiti luas tanah sengketa mengalami pengurangan yaitu ± 3500 m?2; dengan batas – batas sebagai berikut :
      1. UTARA                : berbatasan dengan parit (drainase)
      2. SELATAN            : berbatasan dengan tanah milik suku wain watowiti ( newa Tuak Eha)
      3. TIMUR                 : berbatasan dengan tanah adat milik lewerang
      4. BARAT                 : berbatasan dengan tanah milik suku wain watowiti ( newa Parak Wakon )
    5. Adalah milik Penggugat bersama Suku Wain Watowiti Desa Tiwatobi

3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaaq) yang dilakukan/diletakan atas tanah sengketa

4.   Menyatakan Hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Tidak berhak atas tanah sengketa

5.   Menyatakan Hukum bahwa Perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai Objek Tanah Sengketa tanpa sepengetahuan Penggugat dan juga secara diam-diam turut bersama Turut Tergugat II telah melakukan pencairan uang pembebasan lahan untuk peleberan jalan di atas tanah sengketa, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hak dan Melawan Hukum (onrechtmatige daad)

6.   Menghukum Para tergugat untuk membayar Ganti Rugi kepada Penggugat, baik kerugian materiil maupun immateril sebesar Rp 1.442.000.000.- (satu milyar empat ratus empat puluh dua juta rupiah) secara tunai dan seketika

7.   Menyatakan hukum bahwa surat-surat yang dikeluarkan oleh instansi/pejabat resmi dan atau surat-surat lain yang dimiliki oleh Para Tergugat yang berkaitan dengan bidang tanah sengketa adalah Tidak Sah dan Melanggar Hukum.

8.   Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau kepada siapapun yang memperoleh hak atas tanah sengketa tersebut untuk segera mengosongkan, mengembalikan dan selanjutnya menyerahkan kepada Para Penggugat tanpa syarat. Jika perlu dengan menggunakan bantuan alat negara/Polisi

9.   Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo apabila telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan

10. Bahwa oleh karena gugatan In Casu didasarkan pada bukti-bukti yang kuat, maka cukup beralasan apabila putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada verset, banding ataupun Kasasi dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat

11.        Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak