Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LARANTUKA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2024/PN Lrt 1.I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H.
2.TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
3.JACKY FRANKLIN LOMI, S.H.
FRANSISKUS CIKU LABINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.B/2024/PN Lrt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-14/N.3.16/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Nyoman Sukrawan, S.H., M.H.
2TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
3JACKY FRANKLIN LOMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRANSISKUS CIKU LABINA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN  :

 

---------------Bahwa ia Terdakwa FRANSISKUS CIKU LABINA Alias CIKU pada hari Selasa tanggal 17 bulan Oktober tahun 2023 pukul 00:20 WITA bertempat di Lorong Desa dalam wilayah Dusun Kolidatang, Desa Kolaka, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur atau setidak-tidaknya pada waktu dan tempat yang masih dalam tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negerii Larantuka, telah melakukan perbuatan “PENGANIAYAAN terhadap Korban MARKUS MAU PLATIN Alias BENTO”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat yang telah disebutkan di atas, pada awalnya tanggal 13 Oktober 2023 Korban Markus Mau Platin Alias Bento Bersama keluarga data ke Dusun Kolidatang, Desa Kolaka, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur untuk menghadiri acara pernikahan saudara yang akan dilangsungkan pada tanggal 16 Oktober 2023.
  • Bahwa  pada tanggal 16 Oktober 2023 acara pernikahan saudara Korban sudah dilangsungkan dan sekitar pukul 00:00 WITA Korban merasa lapar dan hendak ke Dapur untuk mengambil makanan lalu setelah mengambil makanan Korban bersama saudara Korban bernama IRVAN MARAN duduk makan Bersama, setelah selesai makan Korban dan saudara Korban tersebut membawa piring makan ke Dapur untuk menyimpan piring dan melewati lorong tempat acara pernikahan berlangsung, dalam perjalanan Korban dan saudaranya bertemu dengan Terdakwa yang sedang bersama dengan 2 (dua) teman Terdakwa lalu teman Terdakwa bernama MARSELINUS BAO SOGEN Alias MARSEL menarik baju Korban dan mengatakan “kebelakang, kebelakang, ikut saya dulu, ada perlu dengan kamu” lalu Korban menjawab “saya taruh piring” dan Korban tidak mau mengikuti ajakan dari MARSELINUS BAO SOGEN Alias MARSEL, lalu tiba-tiba Terdakwa yang saat itu sedang menaruh tangan kanannya di dalam baju langsung mengeluarkan tangannya dan Korban melihat Terdakwa menggenggam sebuah botol kaca kosong (botol bir merek bintang) dan langsung mengayunkan tangan kanan sambil menggenggam botol tersebut dan mengayunkan botol kaca tersebut ke arah belakang kepala Korban dan menyentuh bagian belakang sebalah kiri kepala Korban dan saat itu juga saudara Korban bernama IRVAN MARAN langsung berlari ke arah tempat pesta dan Korban juga langsung melarikan diri menuju ke dalam tempat pesta dan sesampai di tempat pesta Korban bertemu dengan saudara FIRDUS PLATIN dan mengatakan “saya punya kepala pecah” lalu  Korban diamankan di dalam rumah namun salah satu teman Terdakwa mendobrak pintu rumah untuk masuk dan tidak dapat masuk karena pintu sudah ditutup sehingga Korban dan keluarganya berada di dalam rumah sampai pagi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa FRANSISKUS CIKU LABINA Alias CIKU menyebakan Korban MARKUS MAU PLATIN Alias BENTO mengalami luka robek di kepala belakang bagian bawah sebelah kiri uk. ±3cm x 1 cm, bengkak kemerahan di bahu sebelah kiri uk. ±4cm x 4cm, dan luka lecet di bahu kiri uk. ±4 cm x 0,1cm akibat kekerasan yang disesbabkan oleh benda tumpul, mengganggu aktifitas, dan tidak menyebabkan kecacatan atau kematian berdasarkan hasil VISUM ET REPERTUM Nomor : RSUD.16/30/XI/2023 yang dikeluarkan oleh RSUD dr. HENDRIK FERNANDEZ Larantuka pada tanggal 03 November 2023 ditanda-tangani oleh dokter yang memeriksa dr. Marcela Dewita P. Tokan

 

----------------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya