Bahwa berdasarkan dalil –dalildan bukti – bukti yang telah Penggugat sampaikan maka, Penggugat mohon kepada Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berkenan menjatuhkan Putusan dengan Amar Putusan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum kesepakatan jual beli tanah seluas 229 m2 incasu Obyek Sengketa milik Maria Ine Labina incasu Tergugat I terletak di RT/RW 008/002 Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao Kecamatan Larantuka antara Penggugat dan Tergugat I adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat I yang tidak menyerahkan tanah miliknya incasu Obyek sengketa seluas 229 m2 terletak di RT / RW 008 / 002 Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao Kecamatan Larantuka yang telah dibayar lunas oleh Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan secara hukum tanah seluas 229 m2 incasu Obyek Sengketa milik Maria Ine Labina incasu Tergugat I terletak di RT/RW 008 / 002 Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao Kecamatan Larantuka yang telah dibayar lunas oleh Penggugat adalah sah milik Penggugat;
- Menghukum Maria Ine Labina incasu Tergugat I menyerahkan tanah miliknya yang telah dibayar lunas oleh Penggugat seluas 229 m2 terletak di RT / RW 008 / 002 Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao Kecamatan Larantuka kepada Penggugat tanpa syarat seketika putusan diucapkan;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng mengembalikan kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 351.675.000 (Tiga ratus lima puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu ) rupiah lunas tanpa syarat seketika putusan diucapkan apabila Maria Ine Labina incasu Tergugat I tidak menyerahkan tanah seluas 229 m2 miliknya incasu Obyek Sengketa terletak di RT / RW 008 / 002 Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao Kecamatan Larantuka kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang menguasai tanah seluas 229 m2 incasu Obyek Sengketa milik Maria Ine Labina incasu Tergugat I terletak di RT / RW 008 / 002 Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao Kecamatan Larantuka untuk mengosongkan dan menghentikan segala kegiatan di atasnya paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak putusan diucapkan;
- Menyatakan secara hukum sah dan berharga Sita Jaminan (coservatoir beslag) terhadap tanah seluas 229 m2 milik Maria Ine Labina incasu Tergugat I terletak di RT/RW 008 /002 Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao Kecamatan Larantuka;
- Menghukum Para Tergugat membayar uang denda / paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta ) rupiah kepada Penggugat per hari setiap Para Tergugat lalai menjalankan putusan;
Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil adilnya ( Ex aeque et bono); |