Tanggal Pendaftaran |
Senin, 20 Nov. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
22/Pdt.G/2023/PN Lrt |
Tanggal Surat |
Rabu, 18 Okt. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | DOMINIKUS GERODA KLEDEN | 2 | ELISABETH WENA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | FELIXIANUS DEKE RAU,S.H | DOMINIKUS GERODA KLEDEN | 2 | FELIXIANUS DEKE RAU,S.H | ELISABETH WENA | 3 | PAULUS RANDY DOMAKING, S.H. | DOMINIKUS GERODA KLEDEN | 4 | PAULUS RANDY DOMAKING, S.H. | ELISABETH WENA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Nusa Tenggara Timur cq. Bupati Flores Timur cq. Camat Adonara Barat cq. Kepala Desa Bugalima, beralamat di Desa Bugalima, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur | 2 | PETRUS WATI | 3 | SAFERIUS OLA AMA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Gregorius Senari Durun, S.H | Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Dalam Negeri cq. Gubernur Nusa Tenggara Timur cq. Bupati Flores Timur cq. Camat Adonara Barat cq. Kepala Desa Bugalima, beralamat di Desa Bugalima, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur | 2 | Gregorius Senari Durun, S.H | PETRUS WATI | 3 | Gregorius Senari Durun, S.H | SAFERIUS OLA AMA |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
125.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum, tanah sengketa yang terletak di Dusun Tanah Mera , Desa Wure, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur yang berukuran ± 3,5 Ha dengan batas -batas :
- : Dengan Tanah milik Almarhum PAULUS GELEGO yang sekarang dikuasai oleh Penggugat I ( panjang sisi ± 175 Meter ) ;
- : Dengan Tanah milik Almarhum PAULUS GELEGO yang sekarang dikuasai oleh Penggugat I ( panjang sisi ± 175 Meter ) ;
- : Dengan Tanah milik Frans Dias dan Tanah milik Domi Kata ( panjang sisi ± 200 Meter );
- : Dengan Tanah milik Almarhum Petrus Dias yang sudah dialihkan menjadi milik Tabitha Christa A. YO Fernandez ( panjang sisi ± 200 Meter ); adalah milik sah Almarhum PAULUS GELOGO;
- Menyatakan menurut hukum, Penggugat I dan Penggugat II adalah ahli waris dari Almarhum PAULUS GELOGO
- Menyatakan menurut hukum, tindakan Tergugat I yang tanpa hak menyerahkan tanah sengketa milik Almarhum PAULUS GELOGO untuk dikuasai oleh Tergugat II dan Tergugat III dan selanjutnya tindakan Tergugat II dan Tergugat III menguasai tanah sengketa tersebut tanpa hak, dipandang sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian yang dialami oleh Penggugat I dan Penggugat II sebagai ahliwaris dari Almahrum Paulus Gelogo;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 125.000.000,00 ( seratus dua puluh lima juta rupiah ) dan kerugian imateriil sebesar Rp.300.000.000,00 ( tiga ratus juta rupiah) kepada Penggugat I dan Penggugat II yang dilakukan secara tunai dan sekaligus.
- Menyatakan menurut hukum , sita jaminan yang diletakan oleh Pengadilan adalah sah dan berharga.
- Memerintahkan Para Tergugat atau siapapun yang menguasai tanah sengketa untuk segera mengosongkan tanah sengketa dan mengembalikan kepada Para Penggugat seperti keadaan semula tanpa alasan dan tuntutan apapun, kalau perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan alat negara;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU : Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |